Berita Utama

Formula Baru UMP: 5 Daerah Luar Jawa Kans Alami Kenaikan Upah Tertinggi, Simak!

Formula Baru UMP: 5 Daerah Luar Jawa Kans Alami Kenaikan Upah Tertinggi, Simak!
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan UMP baru dirancang dengan pendekatan mengelola disparitas upah.. (Suara.com/Novian)

Jakarta, BeritaManado.com — Peta upah minimum di Indonesia diprediksi bakal mengalami pergeseran signifikan pada tahun 2026.

Berdasarkan simulasi formula baru yang menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa (0,5–0,9), lima provinsi di luar Pulau Jawa justru muncul sebagai kandidat teratas dengan potensi kenaikan gaji tertinggi.

Loncatan angka ini dipicu oleh kombinasi pertumbuhan ekonomi yang agresif dan angka inflasi di daerah-daerah tersebut yang cukup stabil.

Sulawesi Tengah dan Papua Barat Memimpin

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, data simulasi yang ada, Sulawesi Tengah menjadi “juara” di hampir semua skenario.

Jika pemerintah daerah setempat menggunakan angka alfa maksimal (0,9), potensi kenaikan UMP di provinsi ini bisa menyentuh 11,67%.

Bahkan dengan angka alfa moderat sebesar 0,6, kenaikannya masih tergolong tinggi di angka 9,07%.

Menyusul di posisi kedua adalah Papua Barat, berkat pertumbuhan ekonomi yang melesat hingga 10,43%.

Provinsi ini berpeluang mencatatkan kenaikan upah sebesar 10,41% pada skenario alfa tertinggi, serta serta 9,37 % pada alfa 0,8.

Tiga posisi sisa dalam daftar lima besar dikuasai oleh provinsi dari Pulau Sumatera, yakni Sumatera Utara, Riau, dan Aceh.

Simulasi alfa 0,9, Sumatera Utara mencatat potensi kenaikan hingga 9,59%.

Riau membayangi dengan proyeksi kenaikan 9,07% berkat pertumbuhan ekonomi yang solid.

Aceh melengkapi daftar dengan estimasi kenaikan di angka 8,50% pada skenario alfa 0,9.

Upaya Pemerintah Tekan Kesenjangan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penentuan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9 bukanlah tanpa alasan.

Formula ini sengaja dirancang fleksibel untuk merespons kondisi ekonomi setiap daerah yang berbeda-beda, sekaligus menekan disparitas (kesenjangan) upah antarwilayah.

“Terkait soal disparitas, jangan dibaca terbalik. Kondisi awal memang sudah terjadi disparitas upah. Dengan adanya rentang alpha, disparitas tersebut menjadi salah satu pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah dan pimpinan daerah untuk meminimalkan kesenjangan,” ujar Yassierli.

Ia memberikan ilustrasi, daerah yang saat ini tingkat upahnya sudah sangat tinggi bisa mengambil angka alfa yang lebih kecil.

Sebaliknya, daerah yang upahnya masih rendah atau jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) memiliki ruang untuk mengambil angka alfa maksimal guna mengejar ketertinggalan.

“Inilah instrumen untuk mengatasi disparitas,” kata Yassierli.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara