
Jakarta, BeritaManado.com — Gaya hidup mewah yang terlihat pada pribadi Gubernur Riau A yang kerap bepergian ke luar negeri kini menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah tersebut mengungkap bahwa perjalanan glamor sang gubernur diduga kuat menggunakan uang dari uang hasil pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Fakta ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Abdul Wahid.
KPK menyebut, uang haram tersebut digunakan untuk membiayai lawatan ke berbagai negara, dari Eropa hingga Amerika Latin.
Dilutip dari Suara.com, jaringan BeritaManado.com, bahwa salah satu kegiatannya itu adalah pergi ke luar negeri, seperti Inggris kemudian ada juga ke Brasil. Rencana terakhir ke Malaysia,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Sialnya, rencana perjalanan A ke Malaysia harus kandas di tengah jalan, karena ia keburu diciduk oleh tim satgas KPK sebelum sempat terbang.
Pihak KPK menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pengumpulan uang haram tersebut.
Dana hasil pemerasan dari berbagai pihak itu dikoordinasikan dan dikumpulkan oleh orang kepercayaan gubernur, yakni Tenaga Ahli berinisial D.
D inilah yang kemudian mengatur segala keperluan finansial A, termasuk untuk plesiran.
“Uang itu dikumpulkan di saudara D. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka D inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil,” ujar Asep.
Dalam kronologinya, KPK pertama kali bergerak melakukan OTT pada 3 November 2025, mengamankan A beserta delapan orang lainnya.
Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, D akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Gubernur Riau A, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M serta sang tenaga ahli D.
(***)
