Minut

40 Pasangan Kawin Massal di Airmadidi

Airmadidi-Sebanyak 40 pasangan dari beberapa desa dan kelurahan di kecamatan Airmadidi mengikuti prosesi kawin massal yang diadakan di aula kantor camat Airmadidi, Selasa (17/11/2015).

Acara ini turut dihadiri Bupati Minut Sompie SF Singal yang juga berkesempatan memberikan wejangan bagi ke-40 pasangan suami istri yang baru. “Membangun rumah tangga harus didasari aturan atau hukum positif yang berlaku di negara kita yakni didasari lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta peraturan pelaksana lainnya. Pernikahan harus ada kesejahteraan dan baku-baku bae dan baku-baku sayang,” kata Singal didampingi Kadis Dukcapil Susana Katuuk dan Camat Airmadidi Dolly Walukow.

Katuuk mengatakan, kegiatan kawin masal dan pembuatan akta nikah bersifat gratis. “Sebab ini menjadi komitmen dari Disdukcapil untuk wujudkan pelayanan prima sesuai arahan Bupati. Dimana pelayanan pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis,” terang Katuuk.

Terpisah, Camat Airmadidi Dolly Walukow mengimbau warga yang telah hidup bersama tanpa ikatan nikah yang resmi agar segera mengurus berkas untuk mengikuti kawin massal. “Bagi yang sebelumnya pisah cerai harus ada akta perceraian. Dan jika pasangan sebelumnya meninggal maka harus ada akta kematian. Dan ini sudah berulang kali disosialisasikan,” tutur Walukow.(Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara