
MANADO – Menyikapi banyaknya masalah pertanahan di daerah ini, Komisi I DPRD Sulut pekan lalu melakukan kunjungan kerja ke Badan Pertanahan Negara (BPN) pusat. Ketua Komisi I Jhon Dumais kepada wartawan, Senin (28/03) siang di ruangan komisi, menjelaskan beberapa hal mengenai pertanahan.
“Kunjungan dinas komisi I ke BPN pusat di Jakarta minggu kemarin, diterima oleh Deputi Direktur bidang sengketa pertanahan. Kita mengadakan diskusi cukup panjang, dimana saat ini kita memegang peraturan Kepala BPN RI nomor 3 tahun 2011, tentang, pengelolaan, pengkajian dan penyelesaian kasus pertanahan,” ujar Dumais.
Peraturan ini menurutnya sudah tertuang proses penyelesaian sengketa tanah, sebagai contoh kasus sengketa tanah di Desa Pandu yang oleh masyarakatnya diadukan ke DPRD Sulut. DPR berwenang menerima semua pihak yang berperkara walaupun sudah memiliki sertifikat untuk melakukan gelar perkara.
“Melalui gelar perkara, bisa diketahui asal-usul tanah, aspek sosiologis dan sebagainya. Contoh, di suatu lokasi tanah ada seratus kepala keluarga yang sudah tinggal lama. Kemudian datang orang lain yang mengaku memiliki tanah tersebut dengan bukti sertifikat yang sah. Artinya secara hukum orang tersebut berhak atas tanah itu. Melalui peraturan kepala BPN, pihak BPN dan DPRD bisa memfasilitasi masalah ini, dan masyarakat bisa mendapatkan lahan baru dengan ukuran tertentu,” tambahnya.
Kedepan menurut Dumais, pihaknya akan melakuan kajian hukum sebagai landasan agar surat kepala BPN bisa efektif diterapkan untuk mengatasi masalah pertanahan. (jry)
