Minut, BeritaManado.com – Mulai 24 Januari besok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (AKP) ‘ilegal’ atau yang bukan produk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu sesuai kesepakatan Bawaslu Minut bersama Pemkab Minut, KPU, Polres Minut, dan partai politik peserta pemilu, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban APK 2019 di Kantor Bawaslu Minut, Selasa (22/1/2019).
“Sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 33 tahun 2018, maka APK yang tidak sesuai akan ditertibkan,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail SH.
Sebelum ditertibkan, Bawaslu menghimbau agar partai politik dapat menurunkan sendiri APK-nya.
“Penertiban ini bertahap. Jika ada pelanggaran, maka akan kembali ditertibkan sesuai aturan yang ada,” tambah Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH didampingi Koordinator Divisi Penindakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Rocky Ambar SH.
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH menuturkan jika pihak kepolisian memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu dan KPU.
“Kita tidak akan tebang pilih, tidak sesuai dengan aturan Bawaslu dan KPU, maka tentunya kita beri dukungan penuh,” ucap Pattiwael.
Hadir dalam Rakor Kepala Dinas Damkar & Pol PP Sem Tirayoh, para perwakilan dan ketua partai politik, Kapolres Minut, Komisioner KPU Minut Hendra Lumanauw, dan peserta Pemilu.
(Finda Muhtar)