Beatifikasi itu sendiri memerlukan bukti berupa mukjizat (kecuali dalam kasus martir), sebagai bukti bahwa orang yang dianggap suci atau kudus itu telah berada dalam surga dan dapat mendoakan orang lain.
Orang yang mendapat beatifikasi diberi gelar Beato untuk laki-laki dan Beata untuk perempuan, dimana proses ini merupakan tahap ketiga dari empat tahapan dalam proses kanonisasi (untuk menjadi santo) yang biasanya dilakukan setelah mendapat gelar venerabilis atau yang pantas dihormati.
Dalam kasus martir, maka Kongregasi Penggelaran Kudus akan menyelidiki apakah yang bersangkutan wafat karena iman dan sungguh mempersembahkan hidupnya sebagai kurban cinta kepada Tuhan dan Gereja.
(Frangki Wullur)
