Manado, BeritaManado.com – Sebanyak 15 TPS melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di kota Manado hari ini.
PSU ini dilakukan atas surat rekomendasi Bawaslu kota Manado nomor 234/K.BAWASLU.MDO.SA.14/PM.05.02
/04/2019, tanggal 18 April 2019, dan tertuang dalam SK KPU kota Manado nomor 258/HK.03.1Kpt/71
71/KPU-Kot/IV/2019.
Pantauan BeritaManado.com, Sabtu (27/4/2019), di TPS 032 kelurahan Bahu, banyak masyarakat yang mengikuti pemilihan suara ulang ini.
Saat ditemui BeritaManado.com, anggota Bawaslu Estefanus Datangmanis yang bertugas di TPS 032 kelurahan Bahu mengatakan, terjadinya PSU di TPS 32 ini karena adanya kesalahan prosedur yang dilakukan petugas penyelenggara pemilu.
“Saya sebenarnya bertugas di TPS 033, namun di PSU saat ini saya disuruh bertugas di TPS 032. Dari keterangan yang saya dengar, ini terjadi karena kesalahan prosedur dimana petugas penyelenggara pemilu membuka dos surat suara di kelurahan,” ungkap Estefanus Datangmanis.
Hal yang sama juga terjadi di TPS 026 kelurahan Bahu. Dimana TPS ini melakukan PSU di hari sabtu ini.
Namun dari pantauan BeritaManado.com, di TPS ini sedikit orang yang datang untuk memberikan hak suaranya ulang.
Hal ini diakui salah seorang warga masyarakat yang ada dilokasi yang tidak mau menyebutkan namanya, dikatakannya pemilihan ulang ini lebih sedikit orang yang datang.
“Memang lebih sedikit dibandingkan dengan pemilihan tanggal 17 april lalu,” ucap masyarakat kepada BeritaManado.com.
(MiltonPantouw)