Minut, BeritaManado.com – Masyarakat Minahasa Utara (Minut) di 103 desa terancam tak bisa melaksanakan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) atau kepala desa tahun 2022 ini.
Pasalnya, dana Pilhut Minut sebesar Rp2,5 miliar masih minus sekitar Rp970 juta.
Sementara pada pergeseran awal tahun ini, Pemkab Minut tidak mengusulkan untuk tambahan dana Pilhut Minut.
Sebaliknya, muncul sejumlah usulan dana pembangunan fisik serta ivent, salah satunya pembangunan gapura di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, sebesar Rp2,5 miliar.
Aktivis Minut William Luntungan ikut menyoroti hal tersebut.
“Kenapa harus dipaksa membuat gerbang dengan angka Rp2,5 miliar sedangkan dana Pilhut jelas-jelas kekurangan anggaran Rp970 juta,” ujar Luntungan, kepada BeritaManado.com, Rabu (30/3/2022).
Ketua LSM Gebrak Minut itu menilai, Pemkab Minut dan DPRD seharusnya lebih memprioritaskan agenda Pemilihan Hukum Tua.
“Kalau memang butuh anggaran besar untuk gerbang, nanti APBD 2023 saja jangan paksakan sekarang. Kekurangan anggaran Pilhut jelas lebih mendesak daripada pembangunan gerbang. Saya harap, anggota DPRD juga tidak membiarkan dana Pilhut tidak tertata,” harap Luntungan.
(Finda Muhtar)