
Minut, BeritaManado.com — Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai.
Itu ditandai dengan Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Senin (9/2/2026).
Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama 25 hari ke depan sebagai bagian dari tahapan awal audit laporan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Novly Wowiling, menegaskan seluruh perangkat daerah harus mendukung penuh proses pemeriksaan dengan sikap kooperatif dan respons cepat terhadap kebutuhan data maupun dokumen.
Menurut Novly, Bupati Minahasa Utara telah menginstruksikan agar seluruh kepala OPD serius menghadapi pemeriksaan serta memastikan setiap permintaan laporan dan pemberkasan segera ditindaklanjuti.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah agar tidak terjadi keterlambatan penyampaian data.
“Jika dibutuhkan laporan atau dokumen, harus segera disiapkan dan ditindaklanjuti. Pengalaman pemeriksaan sebelumnya jangan sampai terulang, terutama terkait lambatnya respons OPD. Kinerja juga akan menjadi bagian dari penilaian,” tegasnya.
Pemkab Minahasa Utara, lanjutnya, telah membentuk tim khusus untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan serta memastikan komunikasi dengan tim auditor berjalan efektif sejak awal pemeriksaan.
Sementara Pengendali Teknis Tim BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Elfira Kaligis, menjelaskan pemeriksaan interim dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dengan standar pemeriksaan mengacu pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
Ia menerangkan pemeriksaan interim bertujuan antara lain memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.
Selain itu, menilai efektivitas sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan daerah, menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengujian terbatas pada akun berisiko seperti kas daerah, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Elfira menambahkan, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kualitas laporan keuangan sebelum diserahkan secara resmi kepada BPK guna memperoleh opini audit.
(Alfrits Semen)
