Manado BeritaManado.com- Penyelundupan 1.225 liter bbm bersubsidi jenis Pertaline tujuan Biaro Kabupaten Sitaro berhasil digagalkan Opsnal Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi saat dikonfirmasi Minggu 31/7/2022 membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Penggagalan penyelundupan BBM subsidi jenis Pertalite tersebut oleh Tim Opsnal Polresta Manado. Dimana akan dibawa melalui KM Fiktaria GT 34. Hal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada Jumat, 29 Juli 2022,” ujar Sumardi.
BBM subsidi jenis Pertalite ukuran 25 Liter sebanyak 45 Galon dan Ukuran 20 Liter sebanyak lima Galon yang akan dibawa ke Kecamatan Biaro, Kabupaten Sitaro tanpa dilengkapi dokumen Ijin Usaha Pengangkutan sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Terduga pelaku YK yang juga pemilik kapal mengaku, bahwa BBM subsidi jenis Pertalite yang disimpan di belakang kamar mesin Kapal KM Fiktaria berjumlah 50 Galon atau 1.225 liter dengan rincian ukuran 25 Liter sebanyak 45 Galon dan Ukuran 20 Liter sebanyak lima galon,” jelas Sumardi.
Terungkap, BBM subsidi jenis pertalite tersebut didapatkan dari warga yang tidak diketahui namanya yang langsung mengantarkan di dermaga belakang pasar Bersehati tempat KM Fiktaria berlabuh selama dua hari proses pengantaran BBM tersebut.
“Terduga pelaku YK membeli BBM jenis pertalite Rp 8.500 per liter dari penjual di Kota Manado dan akan dijual kembali di Kec Biaro Kab Sitaro sebesar Rp 10.000 per liter Keuntungan dari hasil penjualan BBM tersebut adalah sebesar Rp. 3.000.000,” tandas Sumardi.
Untuk diketahui barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut.
Deidy Wuisan