Manado – Berdasarkan penegasan lembaga DPRD Kota Manado, tepatnya Komisi C yang membidangi pembangunan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk tidak memperpanjang izin industri dari PT Masindo Sinar Pratama penghasil Spring Bed dengan merek Comforta.
Pernyataan ini ditegaskan ketua Komisi C, Lily Binti. Kepada BeritaManado.com, dia menjelaskan alasan mengapa di tahun 2016 ini, perusahaan tersebut sudah tidak dapat lagi mengantongi izin industri.
“Sejak tahun 1983 ternyata perusahaan yang berada di Cereme tersebut hanya memiliki IMB peruntukan gudang. Tapi kemudian ada izin lain seperti SITU dan HO yang memberikan keleluasan melakukan produksi. Ini jelas sudah tidak singkron. Kenapa izin industri sudah tak bisa lagi, karena jelas-jelas bertentangan dengan RTRW, bahwa kawasan di Kecamatan Tuminting diperuntukan untuk pemukiman dan gudang,” ungkap Binti.
Ketika ditanyai apakah aktifitas industri yang masih dilakukan PT Masindo Sinar Pratama masih bisa berjalan, pihaknya tidak mempersoalkan kegiatan tersebut.
“Kan izin SITU dan HO-nya sampai November 2016 ini. Jadi silakan saja. Tapi kami akan merekomendasikan kepada BP2T untuk tidak lagi memperpanjang izin industrinya. Karena jelas bertentangan dengan RTRW. Kalau mau memproduksi, silakan cari tempat yang tepat dan tentunya harus mengurus izin industri,” tambahnya. (leriandokambey)
Manado – Berdasarkan penegasan lembaga DPRD Kota Manado, tepatnya Komisi C yang membidangi pembangunan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk tidak memperpanjang izin industri dari PT Masindo Sinar Pratama penghasil Spring Bed dengan merek Comforta.
Pernyataan ini ditegaskan ketua Komisi C, Lily Binti. Kepada BeritaManado.com, dia menjelaskan alasan mengapa di tahun 2016 ini, perusahaan tersebut sudah tidak dapat lagi mengantongi izin industri.
“Sejak tahun 1983 ternyata perusahaan yang berada di Cereme tersebut hanya memiliki IMB peruntukan gudang. Tapi kemudian ada izin lain seperti SITU dan HO yang memberikan keleluasan melakukan produksi. Ini jelas sudah tidak singkron. Kenapa izin industri sudah tak bisa lagi, karena jelas-jelas bertentangan dengan RTRW, bahwa kawasan di Kecamatan Tuminting diperuntukan untuk pemukiman dan gudang,” ungkap Binti.
Ketika ditanyai apakah aktifitas industri yang masih dilakukan PT Masindo Sinar Pratama masih bisa berjalan, pihaknya tidak mempersoalkan kegiatan tersebut.
“Kan izin SITU dan HO-nya sampai November 2016 ini. Jadi silakan saja. Tapi kami akan merekomendasikan kepada BP2T untuk tidak lagi memperpanjang izin industrinya. Karena jelas bertentangan dengan RTRW. Kalau mau memproduksi, silakan cari tempat yang tepat dan tentunya harus mengurus izin industri,” tambahnya. (leriandokambey)