Amurang, BeritaManado – Sejumlah mobil yang berasal dari luar daerah Sulawesi Utara (Sulut) saat ini lalu lalang di jalanan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Yang terbanyak berasal dari wilayah Jakarta dan Kalimantan.
Kondisi ini dikonfirmasi langsung BeritaManado.com beberapa waktu yang lalu, langsung kepada Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pajak Minsel, Weliam Nicklas Silangen.
“Sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan pelat luar kota seperti dari Sulawesi Selatan, Jakarta, Kalimatan dan daerah lainnya wajib mengurus izin operasi khusus. Ijin operasi ini hanya diberikan untuk jangka waktu 90 hari,” kata Weliam Silangen.
Dirinya menginformasikan, apabila habis masa izin operasinya agar diupayakan bisa melakukan balik nama dan menggantikan pelat nomor sesuai domisili sekarang.
“Jika sudah melewati ijin operasi selama 90 hari, maka akan menjadi urusan Polisi. Pemilik kendaraan yang berasal dari luar daerah, harus melakukan proses cabut berkas di tempat asal kendaraan tersebut,” tambah Weliam Silangen.
Dengan banyaknya kendaraan pelat luar Sulut di Minsel, tentu dari sektor pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengalami kerugian. Karena pajak yang dikeluarkan pengendara akan dibayar ke kota kendaraan tersebut dibeli. Tetapi, pengendara bisa melakukan mutasi kendaraan, jadi ada pemasukan bagi Minsel.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Sejumlah mobil yang berasal dari luar daerah Sulawesi Utara (Sulut) saat ini lalu lalang di jalanan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Yang terbanyak berasal dari wilayah Jakarta dan Kalimantan.
Kondisi ini dikonfirmasi langsung BeritaManado.com beberapa waktu yang lalu, langsung kepada Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pajak Minsel, Weliam Nicklas Silangen.
“Sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan pelat luar kota seperti dari Sulawesi Selatan, Jakarta, Kalimatan dan daerah lainnya wajib mengurus izin operasi khusus. Ijin operasi ini hanya diberikan untuk jangka waktu 90 hari,” kata Weliam Silangen.
Dirinya menginformasikan, apabila habis masa izin operasinya agar diupayakan bisa melakukan balik nama dan menggantikan pelat nomor sesuai domisili sekarang.
“Jika sudah melewati ijin operasi selama 90 hari, maka akan menjadi urusan Polisi. Pemilik kendaraan yang berasal dari luar daerah, harus melakukan proses cabut berkas di tempat asal kendaraan tersebut,” tambah Weliam Silangen.
Dengan banyaknya kendaraan pelat luar Sulut di Minsel, tentu dari sektor pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengalami kerugian. Karena pajak yang dikeluarkan pengendara akan dibayar ke kota kendaraan tersebut dibeli. Tetapi, pengendara bisa melakukan mutasi kendaraan, jadi ada pemasukan bagi Minsel.(TamuraWatung)