
Airmadidi-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mnahasa Utara (Minut) Susana Katuuk SE kembali memperingatkan masyarakat pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), agar berhati-hati melakukan proses penggandaan e-KTP dengan menggunakan mesin fotokopi.
“E-KTP tidak boleh sering dikopi karena bisa merusak chip yang ada di blangko e-KTP,” pesan Katuuk, Selasa (28/2/2017).
Katuk menjelaskan, chip yang terletak dalam blangko, berisi perekaman data dari pemegang kartu yang dikhawatirkan akan rusak atau tidak terbaca jika sering melalui mesin fotokopi.
“Lebih baik saat pertama kali dapat KTP elektronik, difotokopi satu kali dan hasil fotokopi pertama itulah yang diperbanyak untuk mengurus berbagai keperluan,” pungkasnya.(findamuhtar)
