Minut, BeritaManado.com – Sebanyak sepuluh waruga yang ada di Desa Kaima Kecamatan Kauditan Minahasa Utara (Minut) didapati dalam kondisi rusak.
Ke-10 waruga tersebut adalah hasil pemindahan dari perkebunan oleh masyarakat Desa Kaima ketika dipimpin oleh Hukum Tua ke-19 Desa Kaima Heintje Joram Langelo (1965 – 1975).
Kondisi ini membuat masyarakat desa kecewa.
Jumat (14/6/2019), secara resmi warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Kauditan.
“Waruga adalah warisan kebudayaan. Siapa yang merusak waruga, kami laporkan ke kepolisian,” ujar tiga warga sebagai pelapor, masing-masing Brando Pangemanan, Steven Rondonuwu dan Jendri Togas.
Saat melapor, warga didampingi Ketua GMBI Sulut Howard Hendriek Marius.
“Semoga kasus ini cepat ditangani dan pelaku dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Howard yang tak lain putra asli Desa Kaima.
Sementara itu Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari SSos memastikan akan mengusut siapa pelaku dibalik rusaknya waruga di Desa Kaima.
“Siapapun yang merusak akan kami tindak sesuai hukum. Terlebih situs pekuburan kuno waruga yang ada di desa Kaima teregistrasi sebagai cagar budaya,” kata Ahmad Bastari.
(Finda Muhtar)