Minut, BeritaManado.com – Bertambahnya jumlah penduduk Minahasa Utara (Minut) serta tingkat hunian warga seperti perumahan, tidak dibarengi kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Beberapa tahun terakhir, banyak dijumpai ruas jalan menjadi lokasi tempat pembuangan sampah, bukan hanya jalan desa namun jalan protokol seperti bypass Minut-Bitung.
Tidak heran mengapa lima tahun terakhir, Kabupaten Minut tidak lagi meraih Piala Adipura.
Pantauan Minggu (23/6/2019), sampah menumpuk di ruas jalan Desa Watutumou II depan markas Den-Zipur, jalan AHJ Purukan Desa Matungkas, jalan menuju kompleks kantor Bupati Minut dan beberapa ruas jalan lain.
Bahkan persoalan sampah ini seringkali menimbulkan konflik sosial yang berujung pada perselisihan antar warga.
Persoalan sampah yang tidak kunjung selesai mendapat tanggapan dari sejumlah warga.
“Perlu keseriusan pemerintah kabupaten untuk menangani sampah jika ingin Minut terlihat bersih dan asri. Kenyataannya sampai saat ini kesadaran masyarakat dalam membuang sampah menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih,” ujar Judhy Lasut warga Kolongan Tetempangan Kalawat.
Terpisah Hukum Tua Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat Defly Bawanda berharap pihak terkait dan berkompeten secepatnya menyediakan Perda tentang sampah yang mengatur regulasi tentang pengelolaan sampah di Minut.
“Harus ada Perda tentang sampah, jika tidak Minut tidak akan pernah berubah, tetap kotor karena kesadaran warga dalam hal membuang sampah sembarangan. Sangat memprihatinkan. Demikian juga desa-desa yang ada, masing-masing harus menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS),” tukas Bawanda.
(Finda Muhtar)