Stenly Lengkong menduga, proses pemeriksaan kasus yang justru menyudutkan korban, membuat korban pada tanggal 19 Januari 2023, akhirnya lari dari rumah.
Saat ia melaporkan kejadian itu pada Kasat Reskrim, Stenly kembali mendengar kalimat tidak menyenangkan.
“Kesimpulan yang diberikan oleh kasat adalah bahwa kasus ini adalah memang suka sama suka dengan bukti korban sekarang berani melarikan diri. Ketika itu saya menjawab, kalau seandainya keadaannya terbalik apakah Anda mau bertanggung jawab jika korban yang tertekan bunuh diri atau menghilang karena malu dan putus harapan ketika mencari keadilan?” keluh Stenly.
Atas kejadian ini, Stenly Lengkong mewakili korban dan keluarga, melihat dengan jelas karakter pribadi seorang kasat yang tidak mengerti tupoksi ketika mengurai kasus seperti kekerasan seksual.
“Adapun ketidakmampuan itu adalah tidak adanya karakter yang baik dan berpikir luas dari oknum tersebut sehingga apapun motto Polri promoter, presisi dan lainnya akan dipermalukan oleh pemikiran oknum polisi seperti ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini naik, belum ada penjelasan dari Polres Minut terkait perkembangan kasus ini serta maksud dari kalimat yang dilontarkan oknum Kasat Reskrim Polres Minut.
Yang pasti, upaya hukum akan terus dilakukan Stenly Lengkong bersama keluarga korban, terhadap penyelesaian masalah ini, baik terhadap pelaku kekerasan, juga kepada para oknum polisi yang menangani kasus tersebut.
(Finda Muhtar)
