Jakarta – Walikota Manado Vicky Lumentut, bersama-sama dengan 126 Provinsi, Kabupaten dan Kota, menandatangani Perjanjian Hibah Daerah bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bertempat di Hotel Lumire Senen Jakarta, Selasa (6/10/15).
Direkur Jenderal Perimbangan Keuangan Doktor Budiarso Teguh Widodo dalam sambutannya mengemukakan, pemerintah Pusat selalu berupaya menyediakan dana untuk menanggulangi bencana alam yang terjadi di daerah. Pendanaan tersebut dilakukan sesuai dengan keuangan negara, meskipun belum seluruhnya mampu mengakomodir semua kebutuhan daerah setelah bencana terjadi.

Lanjut dikatakan Teguh Widodo, dalam UU No. 3 tahun 2015 tentang Perubahan UU No. 27 tahun 2014 tentang APBN, Pemerintah menetapkan dana bencana alam, yang terdiri dari dana tanggap darurat dan dana cadangan penanggulangan bencana. Lebih jauh dijelaskan Teguh Widodo, pemerintah telah mengalokasikan dana 1.5 Trilyun melalui Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu dana cadangan penanggulangan bencana.Dana tersebut dimaksudkan untuk dihibahkan kepada 126 pemerintah daerah sebagaimana usulan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan mengacuh pada lima kriteria yaitu pertama, daerah yang terkena bencana alam, kedua, APBD prov/kab/kota tidak memadai, ketiga, bantuan kepada pemda sesuai kewenangan, keempat, kab/kota mengusulkan kepada provinsi dan provinsi tidak mampu akan diberikan surat rekom Gubernur untuk mengusulkan kepada pemerintah melalui BNPB, dan yang kelima usulan pemda telah dilakukan verifikasi dan laporan lapangan BNPB/kementrian lembaga teknis/SKPD Prov Kabupaten kota.
Pengalokasian dana hibah itu, dimaksudkan untuk membantu pendanaan dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Pertama, ren aksi yang bersifat masif. Kedua, bencana alam untuk sektor tertentu yang dampaknya relatif tidak besar. Dalam rangka mendukung pelaksanaan penyaluran dana hibah telah diterbitkan PMK 162 tahun 2015 tgl 21 Agustus 2015 tentang hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehablitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Dalam PMK tersebut terdapat beberapa hal yang bersifat khusus dibandingkan peraturan sebelumnya yakni, pertama, MenKeu selaku Pengguna Anggaran Hibah menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran dan Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah selaku KPA Hibah Rehab Rekon Pasca Bencana.
Kedua, Penyaluran hibah dilaksanakan melalui mekanisme pemindahbukuan rekening kas umum negara kepada rekening kas umum daerah, Ketiga, penyaluran hibah dilakukan secara sekaligus sejumlah yang tercantum dalam PHD 2015 Dan yang keempat, Pemerintah Daerah menyelesaikan rehab rekon pasca bencana paling lambat 12 bulan setelah transfer dana dari rekening umum kas negara ke kas daerah, dapat diperpanjang sepanjang mendapat persetujuan BNPB. Dalam hal terdapat sisa dana, maka sisa dana tsb disetor kembali ke kas negara. Setelah PHD ditandatangani oleh para pihak, maka selanjutnya adalah mempercepat penyaluran hibah ke pemda. Untuk itu pemda segera menganggarkan penerimaan hibah pada lain-lain pendapatan dan penggunaan hibah sebagai belanja dalam APBD serta mencantumkannya dalam DPA Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pemda menyampaikan laporan secara triwulanan kepada BNPB dan memberikan tembusan kepada Menteri Keuangan. Kementrian Keuangan dan BNPB selanjutnya melakukan monitoring. Diketahui, RDP dan DIPA sebagai dasar penyaluran hibah rehab rekon tahun 2015 telah selesai disusun dan disahkan. Untuk itu setelah penadatanganan adalah bagi pemda bagaimana kesiapan untuk melakukan penganggaran dan realisasi dana hibah di daerah pada tahun 2015 selama 12 bulan setelah ditandatangani. (liputan khusus)
ADVERTISEMENT