
Penulis: Tim Redaksi
Dukungan politik terhadap langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto datang dari Sulawesi Utara.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara menegaskan dukungan terhadap ketegasan Kapolri dalam membongkar perkara yang dinilai menyentuh persoalan serius, yakni keamanan kepala negara dan perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulut, Stendy S. Rondonuwu, mengatakan pengusutan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh.
Baginya, dugaan penyadapan terhadap seorang presiden tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa, terlebih jika dilakukan melalui penyalahgunaan akses terhadap sistem yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Menurut legislator asal Minahasa Utara itu, ketegasan aparat penegak hukum dibutuhkan untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki jabatan dan kewenangan di institusi negara.
“Demokrat Sulut menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Kapolri Suyudi, terutama dalam menjaga institusi kepresidenan serta memperkuat reformasi di tubuh Polri,” ujar Stendy Rondonuwu, Rabu (4/11/2026).
Ia mengingatkan, apabila dugaan penyadapan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran terhadap privasi seseorang, melainkan menyangkut keamanan dan perlindungan terhadap kepala negara.
Stendy mempertanyakan bagaimana negara dapat menjamin keamanan masyarakat apabila perlindungan terhadap Presiden sendiri diduga bisa ditembus.
“Presiden saja, yang seharusnya mendapat perlindungan penuh berdasarkan undang-undang, diduga menjadi sasaran penyadapan. Lalu bagaimana dengan kami sebagai rakyat biasa? Karena itu, kami mengapresiasi ketegasan Bang Suyudi,” tegasnya.
Demokrat Sulut juga meminta penyidik menelusuri seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum harus berjalan terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti, bukan dipengaruhi kedudukan ataupun jabatan pihak yang diperiksa.
Istana Merespons
Sikap tegas Demokrat Sulut tersebut sejalan dengan perhatian serius Istana Kepresidenan terhadap perkara ini.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo berpotensi masuk dalam kategori perbuatan yang mengarah pada makar apabila fakta dan bukti hukum mendukungnya.
Pernyataan itu menunjukkan pemerintah memandang perkara tersebut memiliki dimensi lebih luas daripada sekadar penyalahgunaan teknologi penyadapan.
Informasi sensitif yang berkaitan dengan kepala negara dinilai dapat berdampak terhadap keamanan dan kedaulatan bangsa.
“Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo telah meminta Kapolri memastikan perkara tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah juga memastikan penanganan kasus tidak boleh mengganggu tugas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa dugaan makar tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penyidik belum menggunakan pasal makar dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana makar tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan.
Harus ada fakta hukum dan bukti yang cukup untuk mendukung penerapan pasal tersebut.
“Sampai saat ini, pasal yang digunakan adalah pasal terkait penyadapan dan ITE, belum pasal lain, termasuk pasal terkait makar,” ujarnya.
Dalam perkembangan perkara, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga menyalahgunakan akses terhadap Lawful Interception Management System (LIMS), sebuah sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan secara sah untuk kepentingan penegakan hukum.
Penyidik mendalami dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem tersebut tanpa dasar penegakan hukum yang sah.
Polisi juga menelusuri dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 serta telah menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bagi Demokrat Sulut, pengusutan perkara ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa pun.
Sementara bagi pemerintah, pembuktian seluruh dugaan menjadi penting agar persoalan yang menyangkut keamanan kepala negara dan kepentingan nasional tersebut memperoleh kepastian hukum.
Proses penyidikan kini menjadi penentu untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana sistem tersebut diduga disalahgunakan, serta siapa saja yang harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
