Berita Utama

Wajib Baca! Ini Langkah-langkah Pencoblosan di TPS Desa Wolaang

Tidak boleh menggunakan ballpoint atau rokok, apalagi robek, karena akan dinyatakan tidak sah.

Kedelapan, selesai mencoblos, surat suara dilipan baik-baik dan masukkan ke kota suara yang letaknya berjauhan dengan bilik suara.

Kesemnilan, setelah surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur diisi didalam kota suara, lepaskan sarung tangan plastik di tempat sampah.

Setelah itu jari akan diberi tinta dengan cara ditetes.

Cukup dianginkan, maka tint aitu akan kering dengan sendirinya.

Kesepuluh, setelah keluar dari TPS, cuci tangan.

Ketua PPS Desa Wolaang Stevi Sumolang, kepada BeritaManado.com, Selasa (8/12/2020) kemarin mengatakan bahwa jika warga tidak mendapat lembaran C PEmberitahuan atau tidak ada di DPT, namun tercatat sebagai penduduk di desa atau kelurahan setempat, warga tersebut tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP.

“Untuk hal ini, warga bersangkutan akan dialokasikan waktu jam 12-13 siang. Kalau ingin memilih di tempat lain di luar daerah domisili, maka warga tersebut harus mengurus surat pindah meilih kepada PPS dengan kode A5 dan tunjukkan kepada petugas KPPS di TPS lain,” jelas Sumolang.

Adapun lokasi TPS di Desa Wolaang adalah sebagai berikut:

TPS 1 bertempat di Kel. Osi-Sumolang (Jaga 2), TPS 2 Keluarga Watuseke-Tuju (Jaga 4), TPS 3 di Balai Desa (Jaga 7) dan TPS 4 pada Keluarga Rewaah-Malonda (Jaga 8).

(Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara