Manado – Komite Perjuangan Pembaharuan Agraria (KPPA), Rabu, (12/9) melakukan unjuk rasa di kantor Walikota Manado. KPPA melalui juru bicaranya, Rusli Umar, mengajukan 7 tuntutan ke pemerintah kota Manado.
Dua tuntutan yang disuarakan adalah agar pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelolah permasalahan tanah di daerah masing-masing, dan menuntut pemerintah pusat agar mengusulkan pencabutan UU yang bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33.
Kedua tuntutan ini tidak tepat dialamatkan ke pemkot Manado, apalagi menyalahkan pemkot Manado tidak peduli atau tidak memberi perhatian kepada rakyat tentang masalah pertanahan. Tanah di Karangria misalnya adalah milik keluarga Karema Wala, bukan milik pemerintah kota Manado.
Pemerintah kota Manado memiliki tanggung jawab untuk peduli, melindungi dan mengayomi rakyat yang merasa haknya benar-benar haknya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Kesbang Pol, Drs. J.T. Tampi, MM yang menerima unjuk rasa menyampaikan bahwa Walikota dan Wakil Walikota bukan tidak menerima aspirasi yang disampaikan, tapi sedang melaksanakan tugas kenegaraan.
“Pak Wali dan Wakil bukan tidak mau menerima aspirasi kalian, tapi sedang melaksanakan tugas kenegaraan,” ujar Tampi. Peserta unjuk rasa yang datang di kantor Pemkot Manado sekitar pukul 10.15 tersebut, didominasi anak usia SD. Ada yang mengaku kelas I, II, III, IV dan V SD. Ada yang masih berusia 6 dan 7 tahun.
“Anak-anak ini dijemput oleh mama mereka di sekolah, ujar seorang ibu peserta unjuk rasa. “Kasian anak-anak ini dimanfaatkan; masih jam sekolah bagini mereka sudah dididik dengan yang tidak benar; orang tua mereka dan yang menggerakkannya harus bertanggung jawab,” ujar seorang bapak yang kesal dengan unjuk rasa yang melibatkan anak-anak tersebut.
“Kita pe mama yang ambe pakita di sekolah. Mama bilang rame-rame deng mama pe teman-teman mo iko pawai ke kantor Walikota Manado,” ujar seorang bocah kelas SD. (*).