Hukum dan Kriminalitas

Waduh! Uang Kementan Diduga Mengalir ke NasDem, Begini Beber Saksi

“Terkumpul tiga tahap,” jawab Sukim.

“Kemudian terkumpul 850, diterima Bu Joice?”

“Siap,” jawab Sukim singkat.

Dakwaan SYL

Mantan Mentan SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Kasus dugaan korupsi di Kementan ini terjadi pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Adapun tindak pemerasan ini dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Kasus ini juga melibatkan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara