Jakarta, BeritaManado.com — Sidang korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kekinian, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian, Sukim Supandi, turut memberikan kesaksiannya pada Senin (13/5/2024).
Dalam kesaksiannya terungkap adanya dugaan uang Kementan yang mengalir ke partai NasDem.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, hakim awalnya bertanya kepada Sukim perihal permintaan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Sukim dalam keterangannya menyentil nama staf khusus SYL bernama Joice Triatman yang notabene merupakan kader Partai Nasdem.
“Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke bu Joice sekitar 850 yang mulia,” kata Sukim.
“Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?” tanya hakim yang kemudian diiyakan Kasdim.
“Siap yang mulia,” katanya.
Selanjutnya, Sukim kemudian dicecar Hakim dengan bertanya siapa yang meminta uang tersebut, apakah Kasdi atau Joice, serta juga dalam rangka apa uang tersebut diminta.
“Mohon izin, dari Pak Kasdi, waktu itu saya sudah pulang, diminta ke kantor lagi untuk dijelaskan terkait ibu Joice,” jawab Sukim.
“Untuk kepentingan apa? Kementerian atau parpol?”
“Jadi dilihat setelah dua minggu saya itu.. Kok ada uang ini? Saya tanya ke Panitera nya ibu Joice, ‘Mbak uang untuk apa itu?’ Terus panitera-nya wa, ada kuitansi dari Nasdem yang mulia,” jelas Sukim.
Tak berhenti di situ, Hakim terus mengejar jawaban Sukim soal kepentingan uang tersebut.
“Untuk kepentingan partai NasDem?” tanya hakim.
“Tidak tahu, cuma diketahui ada kuitansi NasDem,” jawab Sukim.
Adapun berdasarkan keterangan Sukim, uang Rp850 juta yang dimintakan itu merupakan hasil patungan sejumlah eselon satu di Kementan.
Sementara pengumpulan uang tersebut dilakukan secara bertahap.
“Itu terkumpul?” cecar hakim.
“Terkumpul tiga tahap,” jawab Sukim.
“Kemudian terkumpul 850, diterima Bu Joice?”
“Siap,” jawab Sukim singkat.
Dakwaan SYL
Mantan Mentan SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Kasus dugaan korupsi di Kementan ini terjadi pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Adapun tindak pemerasan ini dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Kasus ini juga melibatkan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(jenlywenur)