Berita Utama

Vonny Panambunan Menang di PTUN

Vonny Panambunan Menang di PTUN
Vonny A Panambunan (Foto Beritamanado)

Manado – Pasca penetapan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulut yang memenangkan gugatan Vonny Aneke Panambunan (VAP) agar dapat diakomodir dalam pencalonan dirinya di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sulut, tampaknya membuat kegelisihan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulut, ironisnya kepanikan tersebut merambah juga ke komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal ini terungkap dari pernyataan ketua komisi I, John Dumais saat diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu (07/07/10), kemarin. “Kami menghormati usaha VAP untuk berusaha agar terakomodir di Pemilukada Sulut, hanya saja semuanya kembali lagi nantinya keaturan yang berlaku,” ujar Dumais.

Dumais juga berang soal VAP yang nantinya terakomodir, pasalnya dapat mengganggu  jalannya Tahapan Pemilukada yang sementara berlangsung, tak hanya itu anggaran  Pemilukada juga akan bertambah,

“Inilah masalah seriusnya, Mau ambil anggaran dimana lagi? Oleh karenanya komisi I mendesak agar KPUD tetap konsisten dalam melanjutkan tahapan Pemilukada yang sementara berlangsung. “Kami juga akan memanggil hearing komisi I untuk memperjelas persoalan ini.

Pernyataan Dumais mendapat dukungan dari ketua Fraksi Partai Golkar, Eddyson  Massengi, dan ketua Fraksi Partai Demokrat, Edwin Lontoh. “Putusan PTUN  VAP belum final, mengingat KPUD akan melakukan banding. Oleh karenanya kami juga ikut mendesak  KPUD agar tetap konsisten bekerja menjalankan tahapan
Pemilukada,” (IS)

5 tanggapan untuk “Vonny Panambunan Menang di PTUN”

  1. Putusan PTUN atas Gugatan VAP patut diperhatikan oleh KPU… dengan mempelajari isi putusan, jika terdapat putusan provisi mengikutsertakan VAP dalam pesta Pemilukada sulut, maka putusan tersebut harus dihormati dan dijunjung tinggi, begitu juga upaya hukum banding sebagai hak para pihak. (Jadikanlah hukum sebagai panglima).

  2. this time i agree with you pak jerrry…. memang susah hukum di indonesia. semuanya abu2. tapi kalo memang sudah ada keputusan PTUN, KPU sulut mestinya langsung mengambil sikap yang arif dan bijaksana. tidak perlu mengulur – ulur waktu. jadi sudah bisa terlihat betapa tidak independennya KPU sulut ini….. sejak dari awal kelihatan ada yang mengintervensi.
    kalo sudah begini, jangan harap pemimpin sulut yang terpilih nantinya bisa membawa sulut menjadi lebih baik lagi. yang ada hanyalah memperkaya/memakmurkan pribadi/keluarga/partai….
    ibarat kue, rakyat cuma mo dapa depe ampas2….. so so sad……..

  3. susahnya hukum diindonesia……sulit diprediksi..kalau spanyol dan belanda dapat diprediksi oleh paul gurita namun kasus ibu vony apakah dapat lolos atau tidak itu masih menjadi tanda tanya?? apa bisa maju atau tidak kita tunggu saja episode selanjutnya..lebeh bae tare bagimana kalu baku ator bae jo hehehe….

  4. @klabat, semuanya di Indo (termasuk sulut) pada main money politic. Tak satupun yang tidak. Jadi jangan duluan menjudge seperti itu. Kenapa Ibu Vonny gak diberikan kesempatan saja. Kan semua WNI punya hak politik yan sama, dipilih dan dipilih (termasuk mantan napi). Biarlah rakyat yang menentukan. Setuju kata Dodol……So, netral2 aja tidak perlu comment yang negative….. PEACE!!!!!

  5. Sangat jelas sekali politik uangnya. Kami warga Minut tau sepak terjang ibu Voni yg pernah dipidana, bagaimana bisa lolos padahal persyaratan tidak di hukum dalam 3 tahun terakhir.

    Bagaimana PTUN ini sedang anak kecil bisa lihat fakta yg ada !!!

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara