Minut, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan STh tampak kesal mendapat kabar ada sejumlah kepala sekolah (Kepsek) memotong gaji guru non ASN (Aparatur Sipil Negara).
Bupati Panambunan kecewa karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 15% untuk sekolah negeri dan 50% untuk sekolah swasta, yang sesuai aturan untuk membiayai upah guru non ASN, justru tidak disalurkan dengan benar.
Belum lagi, penyaluran gaji guru non ASN dilakukan tiga bulan sekali.
“Apa-apaan ini? Saya baru tahu sekarang. Kenapa penyalurannya tiga bulan sekali? Mulai sekarang harus setiap bulan,” tegas Panambunan dalam Kunjungan Kerja Peningkatan Profesionalisme Guru bersama ribuan guru non ASN, di lapangan SMPN 1 Airmadidi, Kamis (25/10/2018).
Bupati Panambunan mengingatkan bahwa meskipun guru honor menerima insentif daerah sebesar Rp1 juta per bulan, namun honor dari dana BOS tetap disalurkan.
“Tidak ada itu potong-potong gaji. Walaupun dapat tunjangan daerah, yang dana BOS juga harus diberikan. Awas ya kepsek yang potong gaji guru, saya ganti semua,” tambah Panambunan seraya meminta camat dan pengawas sekolah untuk mengawasi penyaluran honor guru non ASN.
Dalam keluhan guru honorer, mencuat jika ada kepsek yang hanya membayar Rp100 ribu untuk gaji selama 3 bulan mengajar.
Bahkan, saat ditanyakan ke pemimpin sekolah yang bersangkutan, oleh kepsek berkilah jika itu sudah ketentuan dari bagian anggaran.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Minut Bernadeth Longdong SPd MPd mengatakan, guru ASN di Minut mencapai 1.561 orang, terdiri dari guru sertifikasi 1.288 guru, guru non sertifikas 273 guru.
Sementara guru non ASN 1.309 orang, terdiri dari guru honor penerima insentif daerah 675 orang (320 negeri, 355 swasta), guru honor belum menerima insentif daerah 253 orang, guru yang sudah melebihi batas umur/guru bantu/guru yayasan 381 orang.
(FindaMuhtar)