Manado – Sidang etik DKPP memutuskan tidak ditemukan pelanggaran etika pada penetapan pasangan Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud sebagai calon Walikota dan calon Wakil Walikota Manado.
Putusan DKPP ditindaklanjuti oleh komisioner KPU Manado dengan pencabutan pembatalan Rogi-Daud sebagai pasangan calon di Pilkada Manado.
Menurut Direktur Kode Inisiatif, Very Junaedi, keputusan sidang etik DKPP tidak berkaitan dengan keputusan KPU memutuskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.
“Konteks keputusan DKPP berbeda dengan keputusan KPU terkait pasangan calon memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada,” jelas Junaedi pada FGD yang digelar Bawalu Sulut, Rabu lalu.
Sebelumnya diberitakan, memutuskan pasangan calon yang memenuhi syarat mengikuti Pilkada menurut komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh, KPU dan Bawaslu berada dalam satu kesatuan visi.
“Tidak benar kalau dikatakan fungsi koordinasi tidak jalan. Kami harus menghormati penyelenggara pemilu di tiap tingkatan. Kami tidak bisa intervensi, mekanisme yang kami lakukan tidak semua diketahui masyarakat,” ujar Mewoh.
Terkait keputusan menganulir Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Walikota Manado, lanjut Mewoh, sikap KPU tentang bebas bersyarat sudah jelas.
“Status bebas bersyarat tidak bisa menjadi calon.
Kami melakukan monitoring, supervisi dan klarifikasi ke KPU Manado. Surat Edaran KPU RI menjelaskan bahwa calon TMS. Muncul dokumen-dokumen pada akhirnya keluar rekomendasi,” terang Mewoh. (jerrypalohoon)