Minsel

Usia Dibawah 21 Tahun Dilarang Minum Captikus

Tetty Paruntu
Tetty Paruntu

Amurang – Bupati kabupaten Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE melarang keras anak usia sekolah minum Captikus.

Kepada beritamanado.com, Tetty katakan akan membuat regulasi batas Usia warga yang bisa konsumsi Captikus .

“Usia dibawah 21 tahun dilarang minum Miras, termasuk captikus.  Kami akan buat regulasi soal ini,” ujar Tetty sapaan akrabnya.

Menurut Tetty Aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan serta keributan yang sering terjadi.

“Data dari kepolisian menunjukan banyak  kecelakaan maupun perkelahian dan keributan terjadi karena pengaruh dari mengkonsumsi alkohol berlebihan. Sangat disayangkan banyak anak-anak usia remaja yang jadi korban,’’ jelas Bupati tercantik se-Indonesia ini.

Tetty berharap hal ini mendapat perhatian dari seluruh elemen masyarakat termasuk orang tua dan keluarga terdekat.

Kesempatan terpisah, Benjamin Mamoto, SPd apresiasi komitmen Bupati untuk membuat aturan tersebut.

“Kami berharap regulasi ini dapat dibuat secepat mungkin. Mengingat begitu banyak anak-anak sekolah saat ini sudah tidak fokus belajar karena sudah terlibat dalam pergaulan yang buruk, termasuk mengkonsumsi Miras. Mau jadi apa mereka nanti, padahal mereka merupakan generasi penerus bangsa. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama termasuk para guru dan orang tua bukan hanya pemerintah dan aparat kepolisian saja,” jelas Mamoto yang juga guru bahasa Inggris di SMP Katolik Aquino Amurang. (tr05)

2 tanggapan untuk “Usia Dibawah 21 Tahun Dilarang Minum Captikus”

  1. bukang cuma pohong maar implementasinya dilapangan bukang gampang mo awasi segampang bekeng regulasi..

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara