Bitung, BeritaManado.com – Tiga pemuda ditangkap Tim Resmob Presisi Polres Bitung usai mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU 7495512 Kadoodan, Selasa (10/1/2023).
Ketiga pemuda itu adalah JT alias Jer (23), MT alias Mar (27) dan ST alias Stan (23), ketiganya warga Kecamatan Maesa, ditangkap atas dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi.
Ketiga pemuda itu kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi ditangkap saat Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo SIK bersama Katim 2 Resmob Presisi Polres Bitung, Aipda Bambang Trianto dan anggota melaksanakan patroli di seputaran wilayah Kecamatan Maesa.
Saat melintas di SPBU Kadoodan, kata Iwan, tim mencurigai satu unit mobil jenis Microbus Warna Abu-abu Metalik dengan Nomor Polisi DB 7088 B yang sedang mengisi BBM jenis solar.
“Petugas curiga karena jenis kendaraan itu berplat kuning atau angkutan umum yang modelnya tidak lasim beroperasi mengangkut penumpang di Kota Bitung, kecuali di daerah lain,” kata Iawan.
Karena curiga, lanjut Iwan, petugas mengikuti mobil yang mengarah ke Kompleks Kolombo Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung dan berhenti di rumah salah satu pelaku yakni Jer.
Ketika dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 17 galon BBM jenis solar diletakkan di samping teras rumah Jer, serta mengecek mobil Microbus yang baru mengisi BBM jenis Solar sebanyak 67 liter.
“Ketiga pelaku mengaku, solar yang baru diisi akan dipindahkan ke galon ukuran 20 dan 25 liter untuk kembali dijual ke kapal-kapal ikan dengan harga Rp8.700 hingga Rp9.800 per liter,” katanya.
Ketiga pelaku lanjut Iwan, mengaku sudah beroperasi dari pertengahan tahun 2022 dengan menggunakan kendaraan itu. Dimana para pelaku membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp 5.150 per liter dan dijual dengan harga Rp8.700 hingga Rp9.800 per liter.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja,” katanya.
(abinenobm)