
MANADO, BeritaManado.com — Tim Alpha Resmob Satreskrim Polresta Manado berhasil menggagalkan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (4/10/2025) dini hari itu, tiga orang diamankan beserta puluhan galon berisi solar.
Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Sulthan Shafan Jhari, memimpin langsung penindakan tersebut.
Ia menjelaskan, operasi berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan sebuah truk putih yang terparkir di pinggir Jalan Arie Lasut, Kelurahan Ternate Tanjung, sekitar pukul 00.10 WITA.
“Warga melaporkan ada truk yang sedang menurunkan galon-galon berisi BBM di depan salah satu rumah warga. Tim langsung menuju lokasi dan mendapati tiga orang sedang menurunkan puluhan galon dari truk,” ujar Ipda Sulthan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 30 galon berkapasitas 25 liter, semuanya berisi penuh BBM jenis solar.
Ketiga orang yang diamankan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun izin penyimpanan BBM subsidi tersebut.
Mereka masing-masing berinisial SL (52), sopir asal Kelurahan Kombos Timur; AT (21), nelayan asal Desa Kinabuhutan, Likupang Barat; dan AL (19), buruh asal Kombos Timur.
Berdasarkan interogasi, SL berperan sebagai penampung, AT sebagai pendana, dan AL membantu pemindahan BBM.
“BBM solar subsidi itu rencananya akan dibawa kepada seseorang di wilayah Likupang Barat,” tambah Ipda Sulthan.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit truk putih dan 30 galon solar subsidi.
Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke piket Reskrim Unit IV Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polresta Manado menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.
(rds)
