Manado, BeritaManado.com — Tim resmob Tawon Lanang Polsek Malalayang mengamankan pelaku tindak kekerasan berinisial R (31), Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/29/II/2022/SPKT/Polsek Malalayang, tanggal 12 Februari 2022, atas laporan korban A (44) seorang perempuan yang mengaku sebagai kekasih pelaku.
Kanitreskrim Polsek Malalayang Ipda James Gosal kepada BeritaManado.com mengatakan, kasus terjadi pada Jumat (11/2/2022), sekitar pukul 01.00 Wita.
Korban dan pelaku diketahui menjalin hubungan gelap, dimana pelaku sudah memiliki istri.
Diduga karena dipengaruhi minuman keras, pelaku tiba-tiba mencekik leher dan menarik rambut korban, kemudian meremas salah satu organ vital korban.
Usai melakukan tindakan kekerasan tersebut, pelaku kemudian kabur, sementara korban melaporkan kejadian itu pada keesokan hari.
“Jumat (18/2/2022), sekitar pukul sepuluh malam, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah temannya di Kelurahan Winangun sementara pesta miras. Kemudian tim langsung bergerak dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek Malalayang,” ujar Gosal.
(Horas Napitupulu)