Manado, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menahan seorang pengusaha toko bengkel di Tomohon bernama Ferry Tan terkait dugaan kasus penggelapan penjualan baterai AKI, Kamis (25/07/2024).
Menariknya, penahanan Ferry Tan ini menimbulkan kontroversi, terutama dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
Sampai-sampai Iring nekat mencegat Kajari Manado guna mengeluarkan uneg-uneg perihal alasan penahanan suaminya dan proses hukum yang menimpa suaminya yang dirasanya banyak kejanggalan saat berproses di Kepolisian.
Istri Ferry Tan, Iring Langgang sambil berderai air mata, menyayangkan tindakan yang diambil oleh Kejari Manado. Ia menegaskan bahwa suaminya dikriminalisasi dengan menggunakan bukti palsu dan penggunaan pasal yang tidak dia lakukan.
“Saya sebagai isteri sangat sedih sekali dengan tindakan hukum ini. Tidak adil sekali, saya minta pak Kapolri dan Pak Presiden Joko Widodo tolong bantu saya pak,” ujarnya sedih.
Dengan berlinang air mata, Iring kuatir jika anaknya tau bahwa ayahnya telah ditahan di penjara.
“Anak saya nda pernah tau suami saya ditahan, anak saya nda pernah tau ini masalah, anak saya satu-satunya itu pak, saya nda mau dia sedih, apalagi kalau dia tau bapaknya ini ditahan,” tuturnya.
Menurutnya semua transaksi yang dilakukan suaminya Ferry telah mendapatkan persetujuan dari pemilik barang, yaitu Rukun Agung, pemilik Toko Gudang AKI Bali di Malalayang, Manado namun Ferry Tan dituduh menggelapkan barang dagangan toko tersebut.
“Tidak ada satu pun barang yang dijual tanpa persetujuan Bapak Rukun Agung, bahkan barangnya dibawa ke bengkel, bukan kita yang ambil, tapi orang kerja yang datang mengantarkan ke bengkel kami untuk dijual,” tambahnya.
Awalnya Ferry Tan bersama Isteri Iring Langgang didampingi kuasa Hukum Rocky Paat, S.H memenuhi pelimpahan berkas dari penyidik Polresta ke Kejari Manado, beberapa jam setelah menjalani pemeriksaan di dalam kantor Kejari Manado, Ferry Tan kemudian di tahan dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Malendeng Manado.
Merasa tidak puas karena suaminya ditahan, Iring langsung menemui Kajari Manado, Wagiyo S.H.,M.H untuk meminta penjelasan.
Menurut pengacara Ferry Tan, Rocky Paat, S.H. kliennya dikriminalisasi serta bukti-bukti yang digunakan dalam kasus ini tidak valid dan telah dimanipulasi untuk menjebak kliennya.
“Kasus ini dipaksakan naik P21, padahal itu terjadi kriminalisasi apalagi dalam surat tadi dipaksa untuk menandatangani ada pasal 362 yang tidak pernah dilakukan oleh saudara Ferry Tan dan itu timbul setelah ibu Kapolsek dan Kanit balik dari Bali diduga difasilitasi oleh pak Rukun Agung ini jadi sangat prihatin kenapa harus dinaikan secara terpaksa begini,” sangah kuasa hukum, Rocky Paat.
“Ini adalah kriminalisasi yang menurut kami sudah melanggar, kami sudah melaporkan ke pihak Mabes Polri untuk semua mekanisme dan anggota yang melanggar ini, kami sudah melaporkan juga ke LPSK, kami juga sudah melaporkan ke Kejagung RI yang kami kuatirkan terjadi akhirnya ditahan, kami sudah bermohon karena klien kami punya anak yang masih sekolah untuk penanguhan, klien kami tidak melarikan diri tapi tetap ditahan, itu yang menjadi kekuatiran kami terjadi,” sambungnya.
Rocky juga menjelaskan kronologis awal hingga kliennya dituduh melakukan perbuatan yang sama sekali tidak dia lakukan.
“Kronologis awal tahun 2021 lalu dimana sudara Ferry Tan sudah 5 Tahun lebih bekerja dengan saudara Rukun Agung pemilik toko Gudang AKI, kemudian diajak juga isterinya sebagai admin dan saudara Ferry kemudian membuka satu toko bengkel di Tomohon untuk membantu pak Agung menjual AKI-AKI yang tidak laku di Manado dan syukur banyak AKI terjual sekitar 70an juta dan akan di bayarkan, nah ketika dibayarkan namun saudara Rukun Agung menolak itu, nah yang menjadi bahan untuk menuduhkan kepada Ferry Tan melakukan pencurian 362 kemudian ada pasal 374, 372 dan pasal 55 turut serta isterinya,” jelas Rocky.
Namun anehnya kasus ini dilaporkan oleh orang lain di Polsek Malalayang, llanjut Rocky Paat terkesan telah terjadi diskriminasi terhadap klien Fery Tan dengan tuduhan tak masuk akal oleh penegak hukum.
“Yang melaporkan bukan Rukun Agung, tidak ada hubungan dengan pekerjaan tapi saudara jauh dengan pak Rukun Agung. Kemarin kami sangat protes masa barang bukti yang dibawa itu baru dibawa dari toko gudang AKI di Paal Dua, padahal barang bukti itu apa yang disimpan di Polsek Malalayang itu yang menjadi barang bukti, kenapa ditambahkan kemudian dibawa balik lagi karena lebih katanya dan itu barang baru bukan barang tiga tahun lalu,” terangnya.
Bahkan kata Rocky Paat, ternyata antara Kapolsek AKP, Emilda Sonu bersama penyidik, diundang oleh Rukun Agung berangkat ke bali dengan dalih mencari alat bukti baru serta melakukan pengembangan perkara.
“Ada apa mereka kesana?, harusnya yang melapor datang ke manado bukan petugas ke Bali kan lucu. Nah saat kembali itulah Fery Tan langsung kemudian harus menjalani masa tanahan selama 60 hari,” jelas Rocky.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo S.H,.M.H ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (25/07) malam, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan perkara lama 375 Subsider 372.
“Perkara lama, sesuai dengan berkas perkara, ini adalah berkas perkara penggelapan atau sangkahannya ya, pencurian, pertama 375 Subsider 372 atau pencurian dilakukan oleh tersangka. Jadi perkara ini sudah lama dan bolak balik, awalnya ada dua tersangka Ferry Tan dan isterinya kemudian setelah kita lakukan penelitian tidak jelas peranannya kita mintakan di split akhirnya yang satu ini Ferry Tan kita nyatakan lengkap dan hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kajari Manado.
Dikatakan Kajari, tersangka bekerja di toko korban kemudian terjadi dugaan penggelapan barang.
“Awalnya tersangka ini bekerja kepada korban, kemudian mengambil tadi awalnya atas seijin dari pemilik, mengambil AKI untuk di usahakan di usahanya Ferry Tan, tapi versinya korban tidak mengijinkan jadi dilaporkan ke pihak kepolisian, itu dianggap sebagai penggelapan, ini kan adalah barang yang ada dalam kekuasaannya, Ferry Tan kan memeng bekerja disitu, jadi kemudian ini sebenarnya di akui memang dia ada mengambil gitu kan, tadinya memang se ijin tapi memang belum ada pembayaran, kemudian setelah diproses, kalu dalam berkas ya memang barang-barang bukti berupa AKI diambil dari tempat usaha Ferry Tan, artinya sudah ada peralihan barang ke tempatnya korban ke tempat nya Fery Tan,” jelas Wagiyo.
“Tahap 2 kita lakukan penahanan 20 hari, kedepan kita akan percepat prosesnya biar ada kejelasan, tadi isterinya juga menyatakan bahwa tidak bersalah, bersalah atau tidak itu nanti akan di buktikan di persidangan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhtian publik, karena dugaan adanya konspirasi untuk menjebak tersangka. Keluarga berharap keadilan ditegakkan dan kebenaran bisa terungkap dalam proses penegakan hukum yang adil.
Deidy Wuisan