Tondano – Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Minahasa Gresje Maindoka mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki usaha dengan skala modal dibawah Rp 50 juta bebas retribusi.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan usai pelaksanaan Sosialisasi Perundang-undangan Perijinan, Kamis (23/6/2016) di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa.
“Ketentuan ini merupakan petunjuk langsung dari kebijakan pemerintah pusat. Dengan demikian selaku instansi teknis di daerah wajib menjalankannya. Hanya saja masyarakat tetap diharuskan mengurus perijinannya,” kata Maindoka.
Ditambahkannya, pemerintah desa dan kelurahan kiranya mengesampingkan hubungan kekerabatan dalam menegakkan aturan perijinan yang ada. (frangkiwullur)
Tondano – Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Minahasa Gresje Maindoka mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki usaha dengan skala modal dibawah Rp 50 juta bebas retribusi.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan usai pelaksanaan Sosialisasi Perundang-undangan Perijinan, Kamis (23/6/2016) di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa.
“Ketentuan ini merupakan petunjuk langsung dari kebijakan pemerintah pusat. Dengan demikian selaku instansi teknis di daerah wajib menjalankannya. Hanya saja masyarakat tetap diharuskan mengurus perijinannya,” kata Maindoka.
Ditambahkannya, pemerintah desa dan kelurahan kiranya mengesampingkan hubungan kekerabatan dalam menegakkan aturan perijinan yang ada. (frangkiwullur)