• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Bea Cukai: Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai: Gempur Rokok Ilegal
Home Berita Utama

Uang Suap Dana Bansos Corona di Kemensos Tembus Rp 17 Miliar!

by rds
Minggu, 6 Desember 2020
  • Facebook
  • Twitter
  • 3shares
  • 3shares
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang senilai sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta) dari OTT yang menjerat Mensos Juliari Batubara (Humas KPK)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang senilai sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta) dari OTT yang menjerat Mensos Juliari Batubara (Humas KPK)

Belasan miliar uang suap dana bansos corona itu diduga masuk ke kantong Menteri Sosial Juliari P Batubara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kontruksi perkara korupsi penyaluran dana bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 yang telah menjerat menteri sosial Juliari Peter Batubara bersama empat orang lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, berawal adanya pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 senilai sekitar Rp 5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.

Loading...

Menurut Firli, tersangka Juliari P Batubara menunjuk Matheus dan Adi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos dalam pelaksanaan proyek itu penunjukkan langsung kepada para rekanan.

Selanjutnya, setelah Matheus menunjuk para rekanan yang mengerjakan paket bansos itu. Matheus juga meminta para rekanan untuk menyetorkan fee.

Firli menyebut fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos. Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada Mei-November 2020.

Rekanan yang mengerjakan paket sembako bansos Covid-19 di antaranya yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Dalam penunjukan PT RPI itu, diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Menurut Firli pelaksanaan paket sembako pada periode pertama diduga diterima fee mencapai Rp 12 miliar. Di mana, pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi mencapai nilai Rp 8,2 miliar.

“Pemberian uang selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB (Juliari P Batubara). Sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” ungkap Firli, sebagaimana dikutip dari Suara.com, jaringan BeritaManado.com.

Selanjutnya, Kementerian Sosial kembali mendapatkan penyaluran paket sembako pada periode kedua. Dari penyaluran itu terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai Desember tahun 2020 mencapai total Rp 8,8 miliar.

“Sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari,” imbuh Firli.

Dalam kasus ini, Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai penerima suap.

Sedangkan pemberi suap, pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(rds/suara.com)

Loading…

Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • Aniaya Anggota TNI, Dua Residivis Ini Diancam Pasal Berlapis
  • Belum Sadarkan Diri, Dandim 1310 Bitung Mohon Dukungan Doa Untuk Sertu Meldi Mangeke
  • DPD Golkar Sulut Nonaktifkan Jabatan James Arthur Kojongian
  • Zona Merah di Sulut Tinggal Empat Daerah, Sisanya Belum Aman
  • Sulteng Berduka, Mantan Gubernur Prof Aminuddin Ponulele Berpulang
  • Gara-gara Ayam, Dua Residivis Ini Nekat Aniaya Anggota Kodim 1310 Bitung
  • “You are Smart, Clever and Beautiful MEP”
  • Diduga Imbas Pilkada 2020, Ketua DPK PKPI Bitung Dinonaktifkan
  • Max Lomban Tanyakan Kursi Kosong di Samping Hengky Honandar, Apakah Itu Untuk Ketua TP PKK?

Berita Terbaru

  • GMNI Tomohon Bantu Korban Banjir di Manado Kamis, 28 Januari 2021
  • Mono Turang Yakin Eman Komit Dukung Caroll-Wenny Kamis, 28 Januari 2021
  • Dinonaktifkan, Begini Respon James Arthur Kojongian Kamis, 28 Januari 2021
  • Pemkab Minsel Terima 2.400 Vaksin Sinovac Covid-19 Kamis, 28 Januari 2021
  • PKPI Bitung, Seperman Beber Alasan Dirinya dan Veyso Dinonatifkan Kamis, 28 Januari 2021
  • LPK-RI Rayakan HUT ke-3, Stevi Nangon Resmi Jabat Ketua Manado Rabu, 27 Januari 2021
  • Usia ke-18 Kota Tomohon, Micky Wenur Dorong Pemulihan Ekonomi Rabu, 27 Januari 2021
  • Cegah Terjadinya Longsor Babinsa dan Warga Desa Petta Induk Bangun Talud Penahan Tanah Rabu, 27 Januari 2021
  • Caroll Senduk Pertimbangkan Tim Transisi dan Beri Karpet Merah Bagi Investor Rabu, 27 Januari 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 3shares
Tags: kasus korupsi mensoskpk

Related Posts

Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Begini Reaksi PDIP
Berita Utama

Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Begini Reaksi PDIP

Minggu, 6 Desember 2020
Wow! Tiga Calon Kepala Daerah di Sulut Masuk 10 Besar Terkaya di Indonesia
Berita Utama

Wow! Tiga Calon Kepala Daerah di Sulut Masuk 10 Besar Terkaya di Indonesia

Jumat, 4 Desember 2020
Load More
Next Post
Update COVID-19 Mitra 5 Desember: Kasus Positif, Suspek, dan Probable Bertambah

Update COVID-19 Mitra 5 Desember: Kasus Positif, Suspek, dan Probable Bertambah

Ramon Karamoy Lantik 10 Komisariat GMKI Cabang Manado

Terkait Pengajuan Siltap, Hukum Tua Diminta Profesional dan Jangan Malas

Pemerintah Desa dan Aparatnya Diminta Proaktif Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Begini Reaksi PDIP

Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Begini Reaksi PDIP

Hormati Masa Tenang, Hilman Idrus Pimpin Kawan Hilman Bersihkan APK

Hormati Masa Tenang, Hilman Idrus Pimpin Kawan Hilman Bersihkan APK

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!