
Manado — Dalam rangka mendukung penanggulangan wabah COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah untuk memitigasi penyebarannya, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan beberapa penyesuaian terkait jadwal layanan sistem pembayaran perbankan di wilayah Sulawesi Utara sejalan dengan Siaran Pers Bank Indonesia No. 22/24/DKOM terkait penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia yang berlaku sejak tanggal 30 Maret hingga 29 Mei 2020 sebagaimana berikut:
- Pembatasan operasional layanan kliring pengembalian yang semula dibuka hingga pukul 15.00 WITA, kini hanya hingga pukul 14.00 WITA;
- Pembatasan siklus layanan transfer dana dan pembayaran regular yang semula sebanyak 9 kali menjadi 8 kali;
- Pembatasan setelmen layanan penagihan regular yang semula pukul 17.00 WITA menjadi pukul 15.30 WITA
- Pembatasan setelmen pengembalian prefund debit yang semula pukul 17.30 WITA menjadi pukul 16.00 WITA
Bank Indonesia memandang positif langkah bank-bank yang turut melakukan penyesuaian jam layanan counter sejalan dengan pembatasan waktu kliring dan mengedepankan solusi layanan online bagi nasabah.
Penyesuaian layanan dimaksud mendukung pembatasan interaksi sosial nasabah yang konsisten dengan kebijakan pengendalian wabah COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Berkenaan dengan hal tersebut, masyarakat yang hendak melakukan transfer atau penarikan dana melalui counter di bank diupayakan agar datang lebih awal sebelum pukul 10.00 WITA.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik akan kelancaran sistem pembayaran dan ketersediaan uang tunai di Sulawesi Utara.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara berkomitmen penuh untuk terus menjamin kelancaran sistem pembayaran dan ketersediaan uang tunai selama masa pandemik COVID-19.
“Bank Indonesia menjamin layanan kas tetap berjalan meskipun dengan beberapa penyesuaian pada prosedur operasional, layanan kas keliling, dan perlakuan khusus pada uang setoran dari perbankan,” ujar Kepala KPw BI Sulut Arbonas Hutabarat sebagaimana yang tercantum dalam siaran persnya.
Hal ini merupakan salah satu upaya Bank Indonesia dalam membantu mencegah penyebaran wabah COVID-19, terutama untuk menjamin higienitas uang tunai, dimana Bank Indonesia melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari terhadap uang setoran perbankan dan mengeluarkan uang Hasil Cetak Sempurna yang terjamin kebersihannya untuk diedarkan kepada masyarakat melalui perbankan.
Namun demikian, untuk mengurangi interaksi sosial dan intensitas kerumunan massa, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan layanan transfer atau pembayaran secara non-tunai, seperti transfer dana melalui layanan mobile banking, internet banking, dan e-wallet, serta pembayaran tagihan atau belanja dengan scan QRIS, mobile banking, internet banking, atau kanal pembayaran non-tunai lainnya.
“Ke depan, Kantor Perwakilan Bl Sulut akan terus mencermati dan memperhatikan perkembangan isu penyebaran COVID-19 di Sulawesi Utara dengan senantiasa berkoordinasi secara intensif dengan gugus tugas, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya guna memberikan respons yang cepat dan tepat dalam memastikan kelancaran sistem pembayaran di Sulawesi Utara,” kata Arbonas.
(***/srisurya)
