Manado, BeritaManado.com – Tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU kepada Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) mendapat kritikan.
Pengamat Hukum Dr Drs Jopie Rory SH MH menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada VAP semestinya menjadi tolok ukur.
Sebab kata Jopie Rory, korupsi adalah kejahatan extra ordinary crime sehingga penegak hukum tidak boleh kompromi, baik pada tahapan tuntutan maupun putusan nanti.
Apalagi, kata Jopie, VAP merupakan mantan pejabat publik yang notabene paham dengan aturan perundang-undangan, dan menjadi teladan kepada masyarakat.
“Jika tuntutan dua tahun dengan alasan sakit dan kooperatif, maaf, itu bukan area jaksa. Kasihan jika justru ada pihak lain menerima hukum lebih berat. Ini seperti pameo, pisau (hukum) lebih tajam ke bawah dari pada ke atas,” tegas Rory
Menurut dia, VAP seharusnya dituntut maksimum 12 tahun penjara mengacu pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan kepada penegak hukum harus bongkar sampai ke akar-akarnya. Semua yang terlibat mesti diproses,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penegakkan hukum kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Likupang 2, Minahasa Utara (Minut) kembali berlanjut.
Setelah ditunda selama empat hari, Jumat (15/10/2021) digelar sidang tuntutan kepada Vonnie Panambunan (VAP) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kompleks Pengadilan Terpadu, Mapanget, Manado.
Pada sidang tuntutan kali ini, Vonnie Panambunan tidak hadir secara langsung sehingga sidang digelar secara dalam jaringan.
Menurut JPU Dian Subdiana, VAP tidak terbukti melakukan dakwaan pertama (primer) yang mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001.
VAP hanya terbukti melakukan dakwaan kedua (subsider) Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001 yang memuat tentang penyalahgunaan wewenang.
Pada tahun 2016, VAP terbukti menerbitkan surat rekomendasi terkait status tanggap darurat bencana Minut.
Padahal Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Minut tidak pernah mengeluarkan pernyataan cuaca ekstrem yang terjadi di Minut.
“Terdakwa dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider penjara tiga bulan,” ujar Dian.
Mendengar pernyataan tersebut, VAP menangis.
Ia terus mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan JPU.
“Terima kasih bapak-bapak semuanya,” kata VAP.
Dalam persidangan, Dian juga mengungkapkan ada beberapa hal yang memberatkan seperti absennya VAP dalam beberapa kali pemanggilan.
“Selain itu sebelumnya terdakwa juga pernah dihukum dalam kasus yang sama,” kata Dian.
Sementara hal yang meringankan hukumannya seperti sikap sopan yang ditunjukkan oleh VAP selama proses persidangan, sakit yang dideritanya, dan sikap kooperatif dengan mengembalikan uang negara sebesar Rp4,2 miliar.
Setelah sidang tuntutan akan dilangsungkan sidang pledoi atau pembelaan.
Tim kuasa hukum VAP yang dipimpin oleh Stevi Dacosta meminta waktu hingga satu minggu untuk menyusun pembelaan sehingga sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin (25/10/2021).
VAP sendiri diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak di Likupang 2, Minut.
Dalam kasus tersebut VAP didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo 18 UU Tipikor 2001 tentang memperkaya diri sendiri atau secara bersama-sama dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan negara.
VAP juga diduga merugikan negara sebesar Rp6.745.468.182,00.
Namun pada Rabu (17/3/2021) VAP telah mengembalikan sebagian uang negara sebesar Rp4,2 miliar.
(Alfrits Semen)