Minut, BeritaManado.com – Kesabaran perangkat desa se-Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sepertinya sudah hampir habis.
Bagaimana tidak, memasuki pertengahan bulan Januari tahun 2021, Pemkab Minut belum juga merealisasi kewajiban membayar hak para perangkat desa, diantaranya penghasilan tetap, Alokasi Dana Desa (ADD) operasional tahun anggaran 2020, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) 2020.
Tidak adanya kejelasan dari pemerintah kabupaten terkait pembayaran hak perangkat desa, membuat perwakilan para perangkat desa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Minahasa Utara mendatangi Kantor Bupati Minut, Senin (11/1/2021) untuk bertemu Bupati Vonnie Anneke Panambunan.
Sayangnya, keinginan bertemu orang nomor satu di pemerintahan Minut itu gagal terjadi, dikarenakan bupati tak berada di tempat.
Kepala Dinas Kominfo Minut Theodore Lumingkewas mengaku tidak tahu keberadaan Bupati Panambunan.
“Saya tidak tahu. Dan saya tidak punya kapasitas untuk menjawab. Mungkin bisa tanyakan ke Kabag Protokol,” ujar Lumingkewas.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkab Minut Chresto Palandi, saat ditanyai lewat pesan whatsapp belum memberi tanggapan.
Di sisi lain, Sekda Minut Jemmy Kuhu juga tidak bisa menemui perwakilan perangkat desa karena mengikuti Rapat Pemakaman Covid-19 di Pemprov Sulut, lalu memberikan mandat kepada Kabag. Umum untuk menerima delegasi PPDI.
Hukum Tua Desa Watutumou III Intan Rona Wenas yang juga selalu wakil Ketua Tim DPW PPDI Sulut kepada BeritaManado.com menjelaskan, ada beberapa poin dalam surat pernyataan yang disepakati para perangkat desa, yaitu:
- Bahwa di hadapan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Minahasa Utara, kami yang bertanda tangan di bawah ini, adalah Hukum Tua dan atau Sekretaris Desa (atas nama Hukum Tua) se-Kabupaten Minahasa Utara, menyampaikan dan menyatakan aspirasi murni para pelaksana pemerintahan desa yang merupakan ujung tombak pelaksanaan seluruh program pemerintah baik pusat sampai daerah yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional sebagaimana dijabarkan dalam Nawacita Bapak Presiden RI Ir Joko Widodo; membangun Indonesia dimulai dari desa demi kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran desa di Indonesia.
- Bahwa guna kepentingan penyampaian tuntutan realisasi pelaksanaan pembayaran hak kesejahteraan Hukum Tua dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Linmas serta dalam upaya mempertanyakan hak-hak desa lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, yaitu:
a. Penghasilan Tetap (SILTAP) Hukum Tua dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LINMAS; untuk bulan Oktober, bulan November dan bulan Desember Tahun Anggaran 2020;
b. Alokasi Dana Desa (ADD) operasional tahun anggaran 2020, dan
c. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 dengan ini kami membenarkan hingga saat, poin a; belum dibayarkan dan untuk point b bahkan poin c; belum semua dibayarkan oleh pelaksana dan pemangku jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara; - Bahwa dengan penuh rasa hormat kami kepada para pemangku jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan dengan mengedepankan rasa toleransi serta menghormati protokol kesehatan terkait adanya wabah pandemik Covid-19; sehingga dalam pelaksanaan tuntutan ini, untuk pertama kali; kami berjanji tidak mengadakan aksi massa dan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk dapat mendengarkan keluhan aspirasi, segera mencari solusi serta segera merealisasikan tuntutan kami di atas;
- Bahwa sebagaimana disebutkan pada poin 3 di atas, dengan ini kami membenarkan telah mengutus hukum tua, sekretaris desa, kepala urusan dan atau kepala seksi serta kepala kewilayahan perwakilan kami dari tiap kecamatan se-Kabupaten Minahasa Utara dan bersama pimpinan DPD.
PPDI Kabupaten Minahasa Utara, untuk menyuarakan aspirasi berkenaan dengan masalah tuntutan kami di atas dan untuk kepentingan koordinasi sekaligus meminta jawaban Bupati Minahasa Utara dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara; - Bahwa apabila aspirasi kami tidak didengar, maka dengan memohon maaf kami menyatakan dan berjanji akan bersama-sama mengarahkan massa dan mengadakan aksi massa besar-besaran serta selanjutnya akan membawa masalah ini ke rana hukum melalui Kejaksaan Negeri Airmadidi; karena hal ini secara umum menyangkut hak desa guna lancarnya pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta berkenaan dengan hak kesejahteraan perangkat desa bahkan secara pribadi lepas pribadi turut pula dirasakan oleh keluarga kami masing-masing.
Ketua PPDI Minut Defli Bawanda yang juga Hukum Tua Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat menambahkan, hadir di Kantor Bupati Minut siang tadi yaitu utusan kecamatan Kalawat, Airmadidi, Kauditan, Talawaan, Dimembe, dan Likupang Timur.
“Empat kecamatan belum sempat mengirim utusan, tetapi menyatakan mendukung perjuangan hukum tua dan perangkat yang tergabung dalam wadah PPDI Minut. Sayang sekali tadi kami belum berhasil menemui ibu Bupati, karena beliau belum hadir di kantor bupati, bermaksud menemui Bapak Sekda, tapi menurut keterangan staf beliau lagi tugas luar,” ujar Defli.
Gagal bertemu Bupati Panambunan, rombongan kemudian menuju Kantor DPRD Minut.
Mereka diterima Ketua Komisi I yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Edwin Nelwan dan anggota Fraksi Partai Demokrat Stevanus Prasetyo.
“Kami berharap anggaran untuk desa tersebut sudah dianggarkan dalam APBD induk tahun 2020, demikian pula siltap (penghasilan tetap) sangat dibutuhkan oleh aparat desa dalam memenuhi kebutuhan hidup dimasa pandemi Covid-19 ini.
Bendahara DPW PPDI Sulut Feilan Mumek selaku Ketua Tim Pendamping DPD PPDI Minut menyatakan, bahwa DPW PPDI Sulut sesuai mandat Ketua Umum PPDI Widhi Hartono akan menseriusi masalah hak kesejahteraan perangkat desa dan tuntutan hukum tua dan perangkat desa di Minahasa Utara.
“Tugas kami yang paling utama adalah untuk mendampingi dan mengawasi agar kegiatan ini tetap terarah pada tujuan sebagaimana hasil pertemuan Rapat Perdana dan Rapat Koordinasi antara DPD dengan DPW beberapa waktu yang lalu serta menjaga agar semua pelaksanaan kegiatan dan peserta untuk mematuhi Protokol Kesehatan,” tutur Syuli panggilan akrab Sekdes Teep Warisa Kecamatan Talawaan ini.
Permasalahan Siltap, ADD dan BHPR dimulai sejak Pemkab Minut mulai melakukan refocusing dana penanganan COVID-19.
Diduga kuat terjadi kesalahan refocusing dimana Pemkab Minut menggeser pos biaya rutin, salah satunya siltap perangkat desa.
Ini diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) dimana Pemkab Minut harus mengembalikan anggaran sebesar Rp61 miliar penggunaan penanganan Covid-19.
(Finda Muhtar)