Minut, BeritaManado.com – Sebagai garda terdepan pemerintah, sudah seharusnya kesejahteraan perangkat desa diperhatikan.
Namun ini tidak berlaku di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Selama tiga bulan yaitu Oktober, November dan Desember tahun 2020, seluruh perangkat desa di Minut tidak menerima penghasilan tetap (Siltap).
Demikian juga dengan Alokasi Dana Desa (ADD) operasional tahun anggaran 2020, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tidak cair.
Kondisi ini menuai perhatian nasional.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) Widhi Hartono bahkan ikut angkat bicara.
“Ini menjadi keprihatinan bagi seluruh perangkat desa seluruh Indonesia,” ujar Widhi Hartono, Senin (11/1/2021).
Dikatakan Hartono, penghasilan tetap perangkat desa Undang Undang (UU) no. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP 11 no. 11 tahun 2019 tentang Desa dimana Siltap perangkat desa setara Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II a.
“Kepada Pemkab Minut kami mohon dengan hormat agar supaya apa yang menjadi hak-hak perangkat desa agar diberikan,” ujar Hartono.
Lanjut Hartono, masalah ini akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Masalah ini menjadi temuan untuk selanjutnya kita laporkan kepada Mendagri. Semoga perangkat desa di Minut segera mendapatkan hak-haknya,” tutup Hartono.
Tidak adanya kejelasan dari pemerintah kabupaten terkait pembayaran hak perangkat desa, membuat perwakilan para perangkat desa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Minahasa Utara mendatangi Kantor Bupati Minut, Senin (11/1/2021) untuk bertemu Bupati Vonnie Anneke Panambunan.
Sayangnya, keinginan bertemu orang nomor satu di pemerintahan Minut itu gagal terjadi, dikarenakan bupati tak berada di tempat.
Bendahara DPW PPDI Sulut Feilan Mumek selaku Ketua Tim Pendamping DPD PPDI Minut menyatakan, bahwa DPW PPDI Sulut sesuai mandat Ketua Umum PPDI Widhi Hartono akan menseriusi masalah hak kesejahteraan perangkat desa dan tuntutan hukum tua dan perangkat desa di Minahasa Utara.
“Tugas kami yang paling utama adalah untuk mendampingi dan mengawasi agar kegiatan ini tetap terarah pada tujuan sebagaimana hasil pertemuan Rapat Perdana dan Rapat Koordinasi antara DPD dengan DPW beberapa waktu yang lalu serta menjaga agar semua pelaksanaan kegiatan dan peserta untuk mematuhi Protokol Kesehatan,” tutur Syuli panggilan akrab Sekdes Teep Warisa Kecamatan Talawaan ini.
Permasalahan Siltap, ADD dan BHPR dimulai sejak Pemkab Minut mulai melakukan refocusing dana penanganan COVID-19.
Diduga kuat terjadi kesalahan refocusing dimana Pemkab Minut menggeser pos biaya rutin, salah satunya siltap perangkat desa.
Ini diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) dimana Pemkab Minut harus mengembalikan anggaran sebesar Rp61 miliar penggunaan penanganan Covid-19.
(Finda Muhtar)