Jakarta, BeritaManado.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian serius terhadap usulan Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) terkait kesejahteraan desa dan perangkat.
Buktinya, pertemuan bersama Presiden Jokowi pada awal November lalu, ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian dengan kembali mengundang DPN PPDI, Rabu (29/11/2023).
Ketua Umum DPN PPDI Widhi Hartono, dalam rilis ke redaksi BeritaManado.com, menjelaskan, ada beberapa point yang diusulkan PPDI kepada Mendagri Tito Karnavian dalam diskusi di ruang rapat menteri saat itu.
“Kehadiran ini merupakan tindaklanjut pertemuan dan aksi sebelumnya pada awal dan pertengahan November 2023, dimana khusus hari ini adalah dalam rangka klarifikasi akhir Kemendagri berkenaan usulan DPN PPDI setelah bertemu Kepala Negara pada awal November 2023 lalu,” ujar Widhi Hartono.
Pada kesempatan itu Widhi Hartono didampingi Sekjen DPN PPDI Budhi Kristianto, Koordinator Wilayah DPN PPDI di Indonesia Bagian Timur sekaligus Ketua DPW PPDI Provinsi Sulawesi Utara, Felix Mantiri, menyatakan bahwa perjuangan untuk desa dan kesejahteraan perangkat desa belum selesai, sehingga perangkat desa harus lebih solid dan saling mendukung dalam wadah Organisasi Desa Bersatu Membangun Indonesia.
Adapun materi atau pokok utama pembahasan dan klarifikasi serta evaluasi, yang disampaikan DPN PPDI kepada Mendagri Tito Karnavian, yaitu;
Pertama, Dana Desa sebesar Rp5 miliar per desa per tahun secara proporsional.
Kedua, Penghasilan Tetap (SILTAP) dari APBN dibayar per bulan sesuai regulasi dan dibayarkan sesuai masa kerja perangkat desa.
Ketiga, Tunjangan Purna Tugas (Bhakti) bagi perangkat desa yang sudah diberhentikan dengan hormat memenuhi persyaratan pemberhentian sesuai amanah regulasi 60 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh perangkat desa.
Keempat, penguatan sistem penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya sistim tata kelolah administrasi dan keuangan desa, evaluasi sistem rekuitmen pendamping desa dan penegasan sanksi berkenaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara inproseduril.
“Hal ini wajib dimasukan dalam Revisi PP 11 tahun 2019 yang akan dibahas pada gelar sidang DPR RI pada awal Desember 2023 nanti meskipun tidak termasuk dalam prolegnas DPR RI namun sebagaimana Surat Presiden RI Joko Widodo,” tutup Hartono.
(Finda Muhtar)