Minsel, BeritaManado.com – Menyikapi permasalahan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para perangkat desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Bupati Franky Donny Wongkar SH memberikan instruksi.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah bersama Perangkat Daerah terkait, untuk segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan.
Informasi yang diperoleh wartawan Beritamanado.com dari rilis tertulis Dinas Kominfo Minsel dikatakan bahwa sudah ada kesepakatan antara Pemkab Minsel dan BPJS Kesehatan.
Kesepakatan diperoleh saat diadakan rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Minsel, Glady Kawatu.
“Dan pada hari ini, Selasa, 7 Desember 2025, telah dilaksanakan rapat koordinasi bersama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan,” kata Kadis Kominfo Minsel, Tusrianto Rumengan, seperti dikutip dari rilis Dinas Kominfo Minsel.
“Maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban BPJS Kesehatan Perangkat Desa pada besok hari, Rabu, 8 Januari 2024,” ujarnya.
Karena menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, pasien harus memastikan status kepesertaannya sejak awal masuk RS dan menunjukkan identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pasien pulang (bila dirawat kurang dari 3 hari).
“Jadi misalkan ada pasien yang dirawat inap hari sabtu, sesuai ketentuan di atas menghitung hari kerja maka paling lambat rabu (jika masih dirawat) masih bisa melaporkan identitas JKNnya,” pungkasnya.
TamuraWatung