Minut, BeritaManado.com – Kaima. Lagi-lagi Kaima. Sistem pemerintahan di desa kecil yang terletak di Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) itu, marak sorotan sejak 2021.
Berbeda dengan desa lainnya, aturan yang berlaku di Desa Kaima cenderung istimewa karena jarang terjadi di desa lainnya.
Publik masih mengingat, 10 bulan lalu, Hukum Tua (Kumtua) definitif Desa Kaima Bernadus Togas, dihentikan sementara oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, terhitung mulai 6 Oktober sampai 5 November 2021.
Saat itu, tugas pemerintahan digantikan Sekretaris Kecamatan Kauditan Anggraini Dompas.
Bernadus Togas ditindak setelah ada laporan dari masyarakat disusul surat Camat Kauditan Nomor: 76/ KC.Kdtn/X/ 2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal laporan masyarakat tentang pelanggaran Protokol Kesehatan terkait kerumunan masyarakat di rumah duka pasien Positif COVID-19.
“Yang bersangkutan dinilai telah melanggar protokol kesehatan dan melalaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Hukum Tua dan sebagai Ketua Satuan Gugus Tugas Desa. Olehnya diambil keputusan ini untuk diberikan pembinaan,” ujar Bupati Joune kala itu.
Namun, sanksi untuk Togas memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
Ini dikarenakan, kerumunan yang terjadi saat itu dinilai bukan sesuatu yang bisa dicegah karena terjadi saat Hukum Tua Bernadus Togas sedang berduka karena kehilangan orang tua mantu.
“Sebagai kepala desa yang sedang berduka, tentu saja tanpa disuru pun, masyarakat akan berdatangan ke rumah duka. Ini duka, bukan pesta pernikahan atau acara suka lainnya,” kata warga.
Tidak sampai disitu, sanksi pembinaan bagi Togas yang awalnya hanya sampai 5 November, ternyata jabatan tersebut tidak juga dikembalikan.
Togas nyatanya berstatus nonjob hingga akhir masa jabatan.
Selanjutnya, pada Mei 2022, Bupati Minut Joune Ganda menunjuk Jefry Rondonuwu sebagai Penjabat (Pjb) Kumtua Kaima.
Masalah tidak berhenti sampai disitu. Pjb Hukum Tua Desa Kaima Jefri Rondonuwu yang belum sebulan bertugas, memberhentikan Sekdes Kaima dan Kepala Lingkungan secara sepihak, tanpa alasan yang jelas dan tanpa surat teguran.
Tidak terima pemecatan secara sepihak oleh Pjb Hukum Tua Desa Kaima, Sekdes yang dipecat mengadukan permasalahan ini kepada DPRD Minut pada 31 Mei 2022 lalu.
“Seharusnya pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa tersebut mengacu pada aturan yaitu Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” tukas mantan Sekdes Kaima.
Aksi demo di DPRD Minut juga dilakukan masyarakat pada Senin (15/8/2022), menuntut agar jabatan sekretaris desa dan kepala lingkungan dikembalikan.
Atas kondisi di Desa Kaima yang terus bergejolak, Anggota DPRD Minut Meydi Kumaseh akhirnya ikut angkat bicara, dan mengecam tindakan Jefri Rondonuwu sebagai Pjb Kumtua.
“Penjabat Hukum Tua sudah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara nomor 4 tahun 2016 tentang Perangkat Desa juga dan Surat Edaran Bupati Minut Joune Ganda nomor 1 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujar Kumaseh, Kamis (18/8/2022).
Ketua Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, tindakan yang dilakukan Pjb Kumtua Desa Kaima sangat mempermalukan Bupati Minut yang dinilai taat terhadap aturan.
“Penjabat Hukum Tua seharusnya tidak boleh semena-mena memberhentikan perangkat desa definitif,” kritik Kumaseh.
Belum diketahui apa langkah Bupati Minut Joune Ganda merespon gejolak yang terjadi di Desa Kaima.
Apakah ia akan mendengar tuntutan warga dan mengembalikan para perangkat desa yang dinonaktifkan ke posisinya semula, ataukah lagi-lagi ada perlakuan ‘istimewa’ bagi Kaima. Tunggu saja.
(Finda Muhtar)
Berita terkait:
Akibat Berkerumun, Bupati Joune Ganda Copot Sementara Jabatan Hukum Tua Desa Kaima
Hukum Tua Kaima Tempuh Jalur Hukum, Camat Kauditan Klaim Sudah Ikut Prosedur