Jakarta, BeritaManado.com – Aspirasi desa bersama perangkat desa menjadi fokus perjuangan Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI).
“Agenda pokok DPN PPDI ke Istana Negara RI, tak lain adalah silahturahmi sambil membawa dan memperjuangkan aspirasi Desa dan Prades di seluruh Indonesia,” kata Ketua Umum DPN PPDI Widhi Hartono ketika diundang hadir di Istana Negara dan bertemu Presiden Joko Widodo, Rabu (8/11/2023).
Pada kunjungan tersebut, Ketua Umum DPN PPDI Widhi Hartono turut didampingi Sekjen Budi Kristianto, serta Bendum Nanang Hasan Safifi, Penasehat DPN PPDI yang juga Pendiri PP PPDI dan DPN PPDI Ubaedi Rosyidi, serta Muhammad Asri Anas selaku Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Desa NKRI Bersatu NKRI, APDESI/Kepala Desa, PAPBPDESI/Pengurus BPD dan PPDI/Prades.
Hadir juga Koordinator Wilayah (Korwil) DPN PPDI Wilayah Indonesia Bagian Barat Poliyan Lombuh (Ketua DPD Nias Sumut) bersama Pengurus DPW Sumut, Korwil DPN PPDI Wilayah Indonesia Bagian Tengah Ahmad Subli (Ketua DPW NTB) bersama Pengurus DPW NTB dan DPW Bali serta Korwil DPN PPDI Wilayah Indonesia Bagian Timur Felix Mantiri, (Ketua DPW PPDI Sulut) bersama Pengurus DPW Sulut dan didukung DPW Provinsi se-Pulau Sulawesi, Pulau Maluku dan Papua.
Sementara, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dan Menteri Sektetaris Negara RI Praktinyo.
Widhi Hartono menjelaskan beberapa point aspirasi kepada Presiden Joko Widodo.
Pertama, menyangkut legitimasi hak dan kesejahteraan prades dengan meminta Kemendagri RI untuk mempertegas legitimasi hak usia jabatan prades sampai 60 tahun dan meminta keseriusan Kemendagri untuk penyelesaian masalah pemberhentian prades secara inproseduril.
Kedua, mengajukan usulan Penghargaan Uang pensiunan Masa purnabhakti bagi perangkat desa yang sudah selesai bertugas di usia 60 Tahun dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Jika profesi lain misalkan ASN mendapat THR, maka Prades pun berhak mendapatkan hak yang sama,” kata Widhi Hartono.
Ketiga, meminta agar pembayaran gaji perangkat desa dianggarkan sebagai belanja rutin pegawai sehingga dibayarkan setiap bulan berjalan.
Keempat, masalah pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) wajib diibayar melalui APBN melalui anggaran Dana Desa dan tidak lagi melalui APBD dan selanjutnya dibayar sesuai masa kerja.
Kelima, DPN PPDI mengajukan usulan besaran Dana Desa sebesar Rp5 miliar per desa per tahun serta mengeluhkan dan menyinggung masalah pendamping desa yang kehadirannya seperti lebih diperhatikan dan bahkan kesejahteraannya lebih terjamin dari perangkat desa itu sendiri.
Akan hal keluhan dan usulan ini, Presiden menanggapi serius dan meminta ketegasan Mendagri RI, karena berdasarkan fakta yang diterima, karena sudah memiliki dasar hukum dan ada sanksi jelas sebagaimana amanah regulasi.
Menurut Joko Widodo, amanah regulasi menegaskan legitimasi hak usia jabatan prades adalah sampai 60 tahun dan SILTAP setara PNS Golongan 2A dan dibayar per bulan.
Terkait penyelesaian masalah pemberhentian prades secara inproseduril, Presiden Jokowi meminta Mendagri RI ketika menerima Surat Pengurus DPN PPDI, langsung menindaklanjuti dengan menyurat kepada Bupati/Wali kota meneliti dan menyelesaikan hal ini serta menindak tegas kepala desa jika terbukti bersalah atau melanggar amanah regulasi.
Selanjutnya Presiden RI juga meminta Mendagri RI berkoordinasi dengan Menteri Keuangan RI untuk koordinasi dan melakukan perhitungan untuk usulan dana desa sebesar Rp5 per tahun secara proporsional, yaitu dengan meihat strata desa, jumlah penduduk dan luas wilayah.
Terkait pendamping desa, Presiden Jokowi meminta Kementerian Dalam Negeri agar supaya sistem evaluasi dan monitoring dapat berlaku ke depan dan merekrut pendamping desa dari daerah asal.
Terpisah, Koordinator Wilayah DPN PPDI Wilayah Indonesia Bagian Timur Felix Mantiri menjelaskan, semua keluhan dan aspirasi berbagai hal yang dialami di setiap desa dan perangkat desa se-tanah air Indonesia, baik masalah legitimasi hak dan kesejahteran Prades dan Desa yang selama ini terhimpun dan tertampung, sudah ditindaklanjuti DPN PPDI ke pusat.
“Hasil Giat DPN PPDI di Istana Negara adalah kesimpulan umum kegiatan saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPN PPDI pada bulan Februari tahun 2023 yang diselenggarakan di Kota Solo yang dihadiri oleh pengurus DPN PPDI dan seluruh Ketua DPW PPDI Provinsi se-NKRI,” ujar Mantiri.
Mantiri menegaskan bahwa hasil Rapimnas Solo dimaksud, kemudian dalam Rapim Terbatas DPN PPDI Tahun 2023 yang kembali diselenggarakan di Kota Solo pada 1-3 November 2023 yang dihadiri, dibahas, dievaluasi dan disimpulkan serta dirampungkan dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) DPN PPDI.
Rapat pembahasan tentang hasil Rapimnas Solo ini dipimpin oleh Pimpinan Rapat yakni Ketua Umum, Sekjen dengan kehadiran beberapa Pengurus DPN PPDI serta Penasehat DPN PPDI bersama Stafsus Mendagri serta disaksikan oleh 3 Koordinator Wilayah DPN PPDI Wilayah Indonesia Bagian Barat, Tengah dan Timur.
(Finda Muhtar)