Minut, BeritaManado.com –Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sulawesi Utara mendesak Pemkab Minahasa Utara (Minut) agar merealisasikan operasional Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) pada tahun 2020 yang belum terbayarkan.
Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan hasil rapat para hukum tua dan perangkat desa se-Minut, pada awal Januari lalu.
Ketua DPD PPDI Minut Defly Bawanda menyatakan tidak tepat jika Pemkab Minut menetapkan persyaratan penerimaan BHPR yaitu desa harus lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100%.
“Syarat ini sangat tidak tepat, yang menyalahi aturan adalah masyarakat yang tidak bayar pajak bukan desa secara keseluruhan karena nanti jadi sangat tidak adil bagi wajib pajak lain yang sudah melunasi kewajibannya,” ujar Defly, Selasa (9/2/2021).
Bawanda yang juga adalah Hukum Tua Watutumou II, mengatakan bahwa perhitungan BHPR itu secara umum tidak ada kaitan dengan PBB.
Disisi lain, peran pemerintah desa berkenaan dengan PBB hanya membantu dan selanjutnya bagi masyarakat wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar, sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni denda dan pidana penjara.
“Pemberian BHPR ke desa sebenarnya sudah adil jika berpatokan pada pasal 97 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2014, namun yang terjadi di daerah kita oleh Pemkab Minut, Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembagian BHPR, tidak dikaji dengan cermat, sehingga tidak sesuai dengan amanah pasal 97 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2014,” tutur Bawanda.
Ketua 3 Bidang Pemberdayaan Ekonomi & Kesejahteraan DPW PPDI Sulut Intan Wenas, menambahkan, penetapan prasyarat lunas PP 100% sangat sulit dicapai bagi desa yang mempunyai luas wilayah yang besar seperti sebagian besar desa di Kacamatan Kalawat juga sebagaimana dikeluhkan oleh Sekretaris Desa Mapanget Kecamatan Talawaan yang berbatasan dengan Bandara Sam Ratulangi Manado ini.
“Tertundanya BHPR Tahun 2020 di Minut, tidak hanya dirasakan desa yang tidak bisa mencapai target pelunasan 100% PBB, namun turut dirasakan oleh desa yang telah lunas 100% PBB,” tegas Intan, Hukum Tua Watutumou III.

Kondisi ini membuat Ketua Umum DPN PPDI Widhi Hartono ikut angkat bicara.
Ia menegaskan penjabaran dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) terkait mekanisme penyaluran ADD dan BHPR dan harus pula diatur pula dalam Peraturan Bupati (Perbup) jelas prosentase perhitungan BHPR, dimana harus diberikan Pemerintah Pemkab Minut ke semua desa dengan secara bertahap tanpa terkecuali serta tidak ada kaitan dengan pelunasan PBB 100% di tahun berjalan, sebagai salah satu syarat wajib untuk menerima BHPR.
“PPDI sangat tidak mentolerir kebijakan aneh yang tidak memotivasi bahkan hanya menghalangi proses perkembangan desa, sehingga penegasan desa penerima BHPR harus lunas PBB 100 persen harus perlu diluruskan dan dikembalikan kemekanisme aturan regulasi sebenarnya,” tandas Hartono sebagai salah satu Tokoh Pejuang Perangkat Desa Nasional.
Hartono menambahkan bahwa Pemkab Minut tahu pasti bahwa semua desa berhak menerima Operasional ADD dan BHPR dan wajib direalisasikan tanpa syarat Pelunasan PBB 100%.
Jika desa tersebut tidak lunas PBB; peran kepala desa adalah memberitahukan lewat surat pemberitahuan kepada bupati melalui camat untuk meminta Petugas Pelayanan Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat; turun langsung ke desa dan melaksanakan tupoksinya sebagaimana amanah undang-undang.
Diketahui, Ketua Umum DPW PPDI Sulut Felix Mantiri didampingi Sekretaris Umum Yustin Mangembulude telah menerima keluhan dan laporan dari Ketua DPD PPDI Minut Defly Bawanda dan Frida Wehantouw selaku Sekretaris DPD PPDI Minut, tentang masalah ADD dan BHPR ini.
Hal itu diungkapkan Juru bicara DPW PPDI Sulut Jackson Muaya selaku Ketua 4 Bidang Kemitraan, Komunikasi & Humas.
“Pengurus DPD PPDI Minut sudah dimandatkan untuk berkoordinasi dengan Bupati melalui Kaban Keuangan dan Aset Daerah Minut,” ujar Muaya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi I DPRD Minut dan Pemkab Minut yang telah mencairkan penghasilan tetap (Siltap) tahun 2020.

