Airmadidi-Kepala Inspektorat Minahasa Utara (Minut) Umbase Mayuntu dengan tegas melarang tim inspektorat yang sedang melakukan pemeriksaan keuangan di desa-desa untuk menerima imbalan apapun dari pihak desa.
“Tim Inspektorat tidak boleh menerima imbalan. Itu haram. Pemerintah desa juga jangan memberikan imbalan apa-apa kepada petugas kami. Jika ketahuan, itu akan kami tindak,” tegas Mayuntu, Rabu (22/2/2017).
Mayuntu menjelaskan, Inspektorat Minut terdiri dari 30 orang, kini sedang menjalankan tugas sebagai pengawas dalam pengelolaan keuangan daerah termasuk hingga penggunaan anggaran di masing-masing desa melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
Sejumlah hal yang akan diperiksa, diantaranya Dana Desa (Dandes), Alokasi Dana Desa (ADD) serta pemeriksaan fisik lainnya, sejak tanggal 13-28 Februari 2017.
“Tim sudah turun lapangan dan melakukan pengukuran pekerjaan fisik. Bila ada yang tidak sesuai dengan anggaran, maka akan langsung direkomendasikan perbaikan. Ini dilakukan agar saat ada pemeriksaan dari BPK tidak ada lagi kekurangan,” jelasnya.(findamuhtar)