Jakarta, BeritaManado.com — Sepanjang tahun 2020, program kesejahteraan sosial masyarakat Provinsi Sulawesi Utara mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat, khususnya pada masa Pandemi COVID-19.
Dengan total anggaran dari Kementerian Sosial RI kurang lebih Rp 6 milyar, bantuan tersebut terdistribusi untuk kebutuhan peralatan untuk rapid test dalam penanganan COVID-19.
Selain itu ada juga bantuan sembako bagi korban terdampak COVID-19, pengembangan ekonomi keluarga tidak mampu dan bantuan renovasi rumah tidak layak huni.
Adapun bantuan yang diterima Pempprov Sulut tersebut berasal dari hibah dalam negeri, program CSR dunia usaha dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Rinciannya adalah 15 ribu paket sembako Kemensos RI senilai Rp 1,5 milyar, bantuan 84 KUBE untuk rakyat kecil Rp 1,68 milyar, bantuan renovasi rumah tidak layak huni (150 unit) Rp 2,250 milyar serta bantuan 10.000 alat rapid test Rp 600 juta.
Menurut Menteri Sosial Ad Interim Edi Suharto, bawha bantuan tersebut tersebut juga merupakan wujud nyata dari kehadiran negara atas sejumlah situasi bangsa khususnya saat Pandemi COVID-19.
Ditekankannya, bahwa tugas penanganan COVID-19 tidak hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat, tidak terkecuali kaum millennial.
Dalam hal ini, seluruh pilar-pilar sosial seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang taruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), pegiat sosial dan relawan lainnya diharapkan dapat memiliki satu visi membantu pemerintah atas Pandemi COVID-19.
Adanya Pandemi COVID-19 di tahun 2020 ini memamng dinilai mengancam eksistensi kesejahteraan sosial masyarakat.
Maka dari itu, selain bantuan peemrintah pusat melalui Kementerian Sosial, seluruh anggaran yang ada di pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota bahkan hingga ke Dana Desa dan Kelurahan juga tak luput dari pergeseran anggaran untuk membantu masyarakat yang terdampak.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI Dapil Sulut DR Maya Rumantir MA PhD, Selasa (29/12/2020) mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan daerah yang telah bersinergi dalam upaya penanggulangan Pandemi COVID-19.
Namun demikian, Senantor RI Maya Rumantir mengingatkan semua pihak yang memiliki kewenangan menentukan keputusan ataupun kebijakan pengelolaan anggaran untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, agar realsiasi program bantuan pemerintah bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.
“Hal ini tentu sama berkaca pada beberapa kasus yang melibatkan penggunaan anggaran dalam jumlah besar, dimana ada pejabat negara pada level teknis maupun manajerial tersangkut kasus korupsi. Inilah yang harus kita hindari. Jangan kita tampah lagi peneritaan rakyat di era Pandemi COVID-19 ini dengan perilaku-perilaku yang tidak manusiawi berkedok program peningkatan kesejahteraan sosial, padahal terselip praktek-praktek melawan hukum,” tegas Maya Rumantir.
Ditambahkannya, di penghujung tahun 2020 ini, dirinya mengharapkan semua pihak konsisten menjalankan tugas dan peran untuk menekan laju penularan COVID-19, sehingga program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di tahun 2021 mendatang dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Pada bagian yang sama, kepedulian terhadap kesejahteraan sosial masyarakat Sulut juga ditunjukkan oleh beragam komunitas, mulai dari kalangan gereja, masjid, perusahaan swasta dan sejumlah komunitas yang mucul secara spontan atas dasar kepedulian terhadap kemanusiaan.
(Frangki Wullur)