Minut

TTP Dipotong Sampai Rp750 Ribu per Bulan, ASN Minut Mengeluh

Airmadidi – Sejumlah pejabat eselon II-III di Pemkab Minahasa Utara (Minut) mengeluhkan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD).

Hal ini menyusul pemotongan yang dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada Aparat Sipil Negara (ASN) bersangkutan. Bahkan, pemotongan mencapai Rp500-750 ribu per bulan.

“Kami nilai, Kepala Bidang Kedisiplinan Donald Tintingon dan Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak tahu aturan. Hasil rekap daftar hadir pegawai yang ikut apel gabungan tidak benar. Sebab TTP dipotong tanpa pemberitahuan duluan,” ucap beberapa Kepala Bagian (Kabag) yang enggan namanya dipublikasi.

Menurut mereka, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, tidak menyebutkan ada pemotongan bagi ASN yang tidak ikut apel pagi dan sore karena yang diutamakan hanyalah melaksanakan kewajiban di kantor.

Namun begitu, Kabag Humas Pemkab Minut Drs Sem Tirayoh justru membenarkan bahwa pemotongan TTP dilakukan berdasarkan kehadiran PNS pada setiap apel pagi dan sore.

“Memang kalau tidak hadir (apel) pasti kena potongan,” ungkapnya.

Pernyataan tegas justru disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sandra TP Moniaga.

“Kinerja PNS diukur dari kehadiran di kantor dan tahun ini adalah tahun disiplin bagi yang tidak masuk kantor dan mengikuti apel pagi dan sore maka secara otomatis dana TTP akan dipotong,” tegas Moniaga.(Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara