Bawaslu juga kerap menghadapi kesulitan karena sulitnya menghadirkan terlapor maupun saksi dalam persidangan.
Ferry menambahkan, berbagai masalah itu perlu dicarikan jalan keluar mengingat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak melalui proses revisi.
Dan kedua UU ini tetap akan digunakan pada pemilu dan pilkada mendatang.
“Sehingga pelanggaran dan kejahatan yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 masih berpotensi terulang kembali 2024,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, turut memberikan materi Ketua Bawaslu RI Abhan dan Ketua Bawalsu Sulut Dr Herwyn Malonda.
(Alfrits Semen)
