
Manado, BeritaManado.com — Pelaksanaan Pemilu 2019 dan pilkada di Sulawesi Utara (Sulut) tidak hanya ditemukan banyak pelanggaran namun didapati berbagai tindakan kejahatan dalam rangka memenangi kompetisi.
Hal itu dikatakan Dosen Kepemiluan Ferry Daud Liando ketika memberikan materi pada Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu yang digelar Bawaslu Provinsi Sulut di salah hotel di Minahasa Utara, Jumat (4/3/2022).
Akibatnya, kata Ferri Liando, baik produk pemilu maupun pilkada cenderung belum memberikan kepuasan bagi sebagian besar masyarakat.
“Proses buruk kerap melahirkan hasil yang buruk pula. Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo tidak memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dalam hal penanganan penularan Covid-19 di Indonesia, melainkan apresiasi itu justru disampaikan kepada TNI dan Polri,” kata Ferry.
Menurut dia, strategi dan inovasi pemerintah daerah belum banyak diakui sehingga masih memerlukan pembenahan.
Sehingga kebijakan pemilu maupun pilkada masih perlu dibenahi agar proses dan hasilnya dapat menghasilkan aktor-aktor politik berkualitas.
Ferry menegaskan, penyebab buruknya proses pemilu maupun pilkada karena kuatnya proses transaksional baik terhadap parpol dalam menentukan pasangan calon maupun masyarakat sebagai pemberi suara.
“Sebagian besar parpol cenderung belum menjadikan kualitas dan pengalaman kepemimpinan sebagai variabel utama dalam mengusung calon. Dominan dipilih atas dasar pertimbangan transaksi atau uang setoran (mahar),” beber Ferry.
Demikian halnya, kata Ferry, sikap politik masyarakat dalam menentukan pilihannya tergantung pada imbalan yang diterima dari calon.
Dikatakan, para calon kerap memanfaatkan perilaku pemilih irasional yang mudah disuap atau disogok.
Ferry menilai, pemilihan dengan tabiat kejahatan seperti ini kerap mengenyampingkan calon-calon yang sesungguhnya berkualitas untuk terpilih.
“Dalam daftar calon, sesungguhnya terdapat beberapa figur yang memiliki reputasi baik. Namun karena mereka tindak mengandalkan uang membeli suara pemilih, maka tidak dilirik pemilih. Justru yang terpilih adalah yang bisa melakukan kejahatan dengan menyogok pemilih,” tegasnya.
Bawaslu, lanjut Ferry, sesungguhnya diberikan kewenangan mencegah terjadinya pelanggaran itu.
Namun pada kenyataannya mereka kerap terbelenggu oleh regulasi yang tidak mendukung.
Dijelaskan, dalam penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu hanya diberi kesempatan menangani hingga hasil, hanya tujuh hari dan jika memerlukan keterangan tambahan hanya dapat diperpanjang tujuh hari juga.
“Dalam UU pilkada, waktu penanganan hanya tiga plus dua hari. Jika laporannya banyak, membutuhkan saksi yang banyak, sudah barang tentu bukanlah hal gampang. Sementara lembaga Gakkumdu yang menangani dugaan pelanggaran kerap menemui beda persepsi hukum,” terang Ferry.
Disisi lain, kesadaran masyarakat dalam memberikan laporan sangatlah terbatas.
Selama ini mayoritas pelanggaran bersifat temuan langsung oleh pengawas.
