TOMOHON, beritamanado.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon pimpinan Bripka Yanny Watung mengamankan RR alias Revo (47) warga Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, terduga pelaku penganiayaan terhadap HS alias Hertje (55), Senin (13/01/2020).
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, kejadian tersebut berawal ketika korban bersama warga sedang menikmati pesta di rumahnya. Kemudian pelaku datang dan bergabung.
Tak lama berselang dan mungkin sudah dipengaruhi minuman keras, terjadi permasalahan antara pelaku dengan beberapa warga sehingga terjadi perkelahian.
Akibat keributan tersebut, korban kemudian keluar dari dalam rumah dengan maksud ingin melerai perkelahian tersebut oleh pelaku bukannya mendengarkan malahan memukul korban yang mengenai bagian belakang kepala dan leher yang mengakibatkan korban harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin Sirait SIK SH MSi melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Chilion Diar membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. “Usai diamankan Tim Totosik, pelaku diserahkan ke Polsek Tomohon Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup kapolsek.