TOMOHON, beritamanado.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik dan Unit Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan tiga terduga pelaku keributan di dua tempat berbeda di Kecamatan Tomohon Utara (TomUt).
Unit Resmob dipimpin Aiptu Sonny Sampow mengamankan RM (18) warga Kelurahan Kayawu Lingkungan XI Kecamatan Tomohon Utara yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Glen Sumendap (17), Sabtu (04/05/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.
Minuman keras masih menjadi pemicu dimana sebelum penganiayaan terjadi, pelaku dan korban diketahui bersama teman-temannya mengkomsumsi minuman keras. Usai mengkonsumsi minuman keras tersebut, pelaku mengajak korban dan membawanya ke samping kantor kelurahan. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan.
Tak berselang lama, Minggu (05/05/2019) subuh sekitar pukul 02.00 Wita, URC Totosik dipimpin Bripka Yanny Watung berhasil meredakan dua kubu yang sempat bersitegang di depan Alfamart Kelurahan Kakaskasen I Kecamatan Tomohon Utara.
Kejadian tersebut bermula ketika FL (35), warga Kelurahan Kakaskasen Tiga Lingkungan VIII yang sudah dipengaruhi minuman keras sambil memegang parang menghadang lelaki Luis Mandagi, warga setempat yang hendak pulang ke rumahnya
Merasa terancam, Mandagi lari dan melaporkan tindakan yang dialaminya kepada sejumlah temannya yang tak jauh dari lokasi kejadian yakni JP, BP dan GP. Keempatnya kemudian kembali mendatangi Alfa Mart namun FL sudah tidak berada di tempat tersebut.
Mendapat laporan, URC Totosik langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan JP yang setelah digeledah ditemukan senjata tajam dan mendapati FL yang masih memegang senjata tajam samurai.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin Sirait SIk SH MSi melalui Kapolsek Tomohon Utara Iptu Yulianus Samberi SIk membenarkan adanya kejadian tersebut.
(ReckyPelealu)