Kota Tomohon

Perda Nomor 6 Tahun 2006 Tidak Berlaku Lagi

Perda Nomor 6 Tahun 2006 Tidak Berlaku Lagi
Eman (kiri) bersama tiga pimpinan DPRD Kota Tomohon.

Tomohon – DPRD Kota Tomohon Jumat 8 Juni 2012 menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (pansus) dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tomohon.

Dalam penyampaiannya, keempat fraksi masing-masing F-PG, F-PDIP, F-PD dan Fraksi Gerakan Nurani Rakyat akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tomohon namun tetap dengan sejumlah catatan kritis.

Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap proses dan pembahasan Ranpeda oleh Pansus DPRD yang pada akhirnya menghasilkan pendapat akhir fraksi yang telah disampaikan. Dengan disetujuinya Ranpreda tersebut, secara otomatis Perda Nomor 6 Tahun 2006 akhirnya tidak berlaku lagi. (req)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara