Bitung, Beritamando.com – “silahkan cari kalau kalian Polisi bisa dapati keberadaan saya“, itulah tantangan JT alias Atan (26) terhadap Tim Tarsius Polres Bitung.
Pemuda Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa ini menganggap Polisi tidak akan berhasil menangkapnya setelah dilaporkan dugaan kasus penipuan uang puluhan juta serta penggelapan motor terhadap Michael Christian Lambone warga Keluraha. Madidir Unet Kecamatan Madidir.
“Ketika laporannya masuk, kami beberapa kali menghibunginya dengan harapan dia datang menyerahkan diri ke Polsek Maesa, tapi malah mengejak dengan mangatakan, cari akang jo pa blacky,” kata Ipda Tuegeh D Darus yang memimpin Tim Tarsius Wilayah Tengah, Timur dan Selatan menangkapnya.
Mendapat tantangan dan ejekan itu, Tuegeh bersama tim kemudian berhasil melacak keberadaan Atan di wilayah Kota Manado bersembunyi.
“Dia kami tangkap di jalan raya depan Lapangan Sparta Tikala Manado hari Jumat tanggal 15 November 2019 sekitar pukul 21.50 Wita tanpa perlawanan,” katanya.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP /261/XI/Res- Bitung/Sek-Maesa, tanggal 04 November 2019, Sprin Penyidikan nomor SP-SIDIK/74/Xi/2019/Reskrim/Sek- Maesa tanggal 04 November 2019 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/67/XI/2019/Reskrim/Sek-Maesa tanggal 15 November 2919.
“Pelaku berpura-pura berhubungan bisnis Arang Tampurung dengan korban, dengan bujuk rayu pelaku menggasak uang Rp11 juta dan membawa kabur satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio DB 2655 CS,” kata Elia, Minggu (17/11/2019).
Adapun kronologinya kata Kapolsek, Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul 10.10 Wita, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud mengajak korban berbisnis jual beli arang tampurung.
Dengan bujuk rayu lanjut Kapolsek, pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp11 juta dan satu unit sepada motor jenis Yamaha Mio M3 DB 2655 CS warna kuning.
“Setelah mendapatkan uang dan sepeda motor, pelaku melarikan diri ke Manado hingga sudah tidak ada kabar. Saat korban menelphon tidak diangkat kemudian memblokir semua akses hubungan dengan korban,” katanya.
Rupanya uang yang telah diambil dari korban kata Kapolsek, malah digunakan pelaku berfoya-foya di Manado sedangkan sepeda motor digadaikan kepada salah satu warga di Desa Winuri Likupang Timur sebesar Rp2 juta.
“Karena sepeda motor itu tak kunjung datang ditebus, warga Desa Winuri itu menjual seharga Rp4.600.000 kepada salah satu warga Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga,” katanya.
Saat ditangkap, Atan mengakui semua perbuatan dan sepeda motor yang kini sudah diperjualbelikan sudah disita bersama kunci kontak serta STNK.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 Ayat (1) KUHP,” katanya.
(abinenobm)